DPRD Nunukan Cek Fasilitas yang Disediakan PT KHL untuk Pekerja

Rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Nunukan bersama Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT KHL  dan Disnakertrans membahas PHK 477 pekerja. (Foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – DPRD Nunukan sedang mengecek di lapangan fasilitas yang disediakan PT Karangjuang Hijau Lestari (KHL) untuk pekerjanya dalam rangka mendapatkan fakta yang sebenarnya setelah menerima pengaduan dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kalimantan Raya, mewakili 477 karyawan di-PHK.

“Sejumlah anggota DPRD Nunukan yang berada di Kecamatan Sebuku, Tulin Onsoi, Lumbis dan Sembakung, sedang melakukan kunjungan di PT KHL melihat langsung kondisi dan kelaikan sarana yang disediakan perusahaan bagi pekerja, seperti air bersih, layanan klinik kesehatan, dan lainnya,” kata Ketua Komisi III DPRD Nunukan, Ryan Antoni,  yang memimpin jalannya RDP, Senin (26/05/2205).

Hasil kunjungan nantinya akan menjadi bahan evaluasi dan rekomendasi DPRD Nunukan kepada perusahaan dan pemerintah daerah dalam penyelesaian konflik pekerja dan PT KHL.

“Kita mau lihat kenyataan dilapangan, kita tampung aspirasi keluhan pekerja, tapi kita juga harus melihat seperti ada kegiatan di perusahaan,” ucapnya.

Senada dengan itu, anggota DPRD Nunukan, Andre Pratama, menerangkan, PT KHL sudah berulang kali berkonflik dengan pekerja baik persoalan gaji, PHK, hingga kelaikan hidup bagi pekerja yang dirasa kurang memenuhi standar.

“PT KHL sengaja memutasikan ketua SPN yang baru terbentuk ke lokasi kerja lain, cara ini bagian dari pembungkaman terhadap pekerja menyampaikan pendapat,” sebutnya.

Tidak hanya itu, PT KHL membuat aturan baru terkait menempatkan dua Kepala Keluarga (KK) untuk menempati satu rumah barak, padahal baraknya kecil, atau hanya layak ditempati satu keluarga.

Kemudian, PT KHL tidak sepenuhnya melaksanakan poin-poin anjuran dari hasil mediasi Disnakertrans Nunukan. Sementara PT KHL sangat memaksa karyawan harus mematuhi semua anjuran perusahaan.

“Tolong perusahaan hargai anjuran Pemerintah Nunukan, jangan hanya mengambil hasil di Nunukan tapi tidak patuh aturan,” tegasnya.

Anggota DPRD Nunukan, Gat Kalep menilai PT KHL adalah perusahaan agak nakal, karena dari tahun ke tahun tahun selalu berkonflik dengan pekerjanya sendiri.

Pembentukan SPN bulan Maret 2025 diduga menimbulkan ketakutan dari perusahaan sehingga memutasikan pimpinan serikat pekerja ke lokasi perusahaan lain. Padahal kata dia, perusahaan tidak boleh menghambat berdirinya serikat pekerja.

“Sesuai Undang-Undang 21 tahun 2000, perusahaan tidak boleh menghambat berdirinya serikat pekerja, bahkan Pasal 5 menjelaskan buruh berhak membentuk serikat menjadi anggota atau tidak,” bebernya.

Keberadaan perusahaan belum sepenuhnya memberikan kesempatan kerja bagi warga Nunukan. Pasalnya, dari 3.800 lebih pekerja di semua bidang, kurang 10 persen warga tempatan diterima bekerja.

Padahal lanjut dia, salah satu tujuan pemberian hak guna usaha bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pembangunan daerah. Dampak keberadaan perusahaan ini kurang membawa nilai baik bagi daerah.

“Ini fakta, keberadaan PT KHL tidak membawa kesejahteraan, tidak membawa perbaikan ekonomi bagi masyarakat lokal, terutama warga di sekitar perusahaan,” tutupnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: