Dua Catatan Penting Pemprov Kaltim atas Ranperda Pendidikan Inisiatif DPRD

Staf Ahli Gubernur Bidang III Sumber Daya Alam (SDA), Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Arief Murdiyatno. (Humas DPRD Kaltim/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menyambut positif dan memberikan apresiasi atas inisiatif DPRD dalam menyusun Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Namun, dalam Rapat Paripurna ke-23 Masa Sidang II Tahun 2025 pada Senin (14/7), ada dua catatan penting dari Pemerintah Provinsi Kaltim sebagai masukan terhadap substansi Ranperda tersebut.

Penyampaian tersebut diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Bidang III Sumber Daya Alam (SDA), Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat, Arief Murdiyatno, mewakili Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dalam rapat yang terlaksana di Gedung B DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (15/7).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel, didampingi Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, serta dihadiri 31 anggota dewan lainnya.

Dalam pernyataannya, Arief Murdiyatno turut menyatakan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya sangat setuju dengan ide dan gagasan dalam Ranperda yang dinilai sebagai terobosan baru.

Namun demikian, beberapa substansi teknis perlu diselaraskan dengan kebijakan daerah yang sudah ada serta regulasi yang lebih tinggi.

“Satu contoh, terkait tingkatan kelas dan bidang studi keahlian pada sekolah kejuruan, perlu mengacu pada spektrum nasional yang saat ini menetapkan 10 bidang studi,” jelas Arief.

Pemerintah juga mendorong agar substansi Ranperda mencakup proporsi yang wajar terhadap pendidikan seni dan industri kreatif, mengingat sektor ini menjadi bagian penting dalam pengembangan potensi generasi muda di era digital dan ekonomi kreatif.

Catatan kedua yang menjadi sorotan adalah pentingnya penguatan aspek inklusivitas dalam pendidikan. Pemerintah menekankan bahwa pengaturan terhadap peserta didik penyandang disabilitas harus memperluas ragam bentuk fasilitasi, serta memastikan semua satuan pendidikan bersifat inklusif.

“Khusus untuk pendidikan inklusif, pemerintah provinsi telah memiliki pengaturan tentang Standarisasi Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Pada Pendidikan Menengah. Ranperda ini diharapkan menyempurnakan arah dan implementasi ke depan,” tegas Arief.

Ia juga mengapresiasi adanya bab tentang Inovasi Daerah dalam Ranperda Pendidikan, yang membuka ruang bagi penyelenggaraan pendidikan berbasis teknologi dan kreativitas. Hal tersebut dinilai sejalan dengan kebutuhan zaman dan tuntutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai pusat peradaban baru Indonesia.

“Digitalisasi sistem informasi pendidikan, baik di sekolah negeri maupun swasta, menjadi keniscayaan. Tentu ini langkah penting untuk mencetak generasi yang siap menghadapi masa depan dan tantangan global,” tambahnya.

Pemerintah daerah menaruh harapan besar terhadap Ranperda ini. Menurut Arief, regulasi ini bukan hanya soal teknis penyelenggaraan pendidikan, tetapi juga harus mampu menjadi semangat baru, visi baru, dan arah baru bagi pendidikan di Kaltim.

“Ranperda ini harus menjawab problematika pendidikan di daerah, menjadi pengungkit pembangunan SDM, dan memberikan daya guna serta manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Arief juga menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas kerja DPRD Kaltim yang telah menginisiasi peraturan daerah ini. Ia berharap pembahasannya dapat berjalan lancar dan menghasilkan produk hukum yang aplikatif dan relevan.

“Semoga penyelenggaraan pendidikan yang kita harapkan bersama dapat terwujud melalui Perda ini, dan menjadi pedoman penting bagi seluruh penyelenggara negara di Kaltim,” tutupnya.

Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim

Tag: