Fatimah Asyari: Perkara Kamaruddin Ibrahim Sebetulnya Perdata, Bukan Pidana Korupsi

Tim Kuasa Hukum Kamaruddin Ibrahim, yang diketuai  Advokat Fatimah Asyari (ketiga dari kiri) menjelaskan duduk perkara yang menimpa Kamaruddin Ibrahim, anggota DPRD Kaltim 2024-2029 dalam konferensi pers, Kamis malam (22/5/2025). (Foto Nur Asih Damayanti/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Ketua Tim Kuasa Hukum Kamaruddin Ibrahim, yakni Advokat Fatimah Asyari mengatakan, perkara yang menimpa Kamaruddin Ibrahim sebetulnya perkara perdata, bukan pidana atau korupsi sebagaimana disangkakan Kejaksaan Tinggi Jakarta.

Kamaruddin Ibrahim sebagai Direktur PT Fortuna Aneka Sarana Triguna pada tahun 2016-2017 mendapatkan pekerjaan pengadaan beton ready mix untuk pembangunan jalan tol Balikpapan- Samarinda dari PT Wijaya Karya Beton Tbk.

Untuk membiayai pekerjaan pengadaan beton ready mix tersebut, Kamaruddin Ibrahim mengajukan proposal pendanaan ke PT Telkom Indonesia. Dalam proposalnya Kamaruddin Ibrahim mengajukan pinjaman modal kerja sebesar Rp17 miliar, kemudian dikabulkan sebesar Rp13,2 miliar.

Atas pinjaman modal kerja itu, Kamaruddin Ibrahim sudah mengangsur atau mencicil ke PT Telkom Indonesia sebesar Rp4,05 miliar, dan sisa yang belum dikembalikan ke PT Telkom Indonesia tinggal sekitar Rp9,15 miliar.

“Oleh karena itu kami berkesimpulan, perkara Kamaruddin Ibrahim ini adalah perkara perdata, bukan pidana korupsi,” kata Fatimah Asyari dalam Konferensi Pers di Youkaffe Samarinda, Kamis malam (22/5/2025).

Untuk diketahui Kamaruddin Ibrahim adalah anggota DPRD Kaltim dari Partai NasDem dari Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2024. Mantan Anggota DPRD Kota Balikpapan periode 2019-2024 ini ditahan Kejati Jakarta pada tanggal 07 Mei 2025 dengan sangkaan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan BUMN PT Telkom Indonesia.

Menurut Fatimah Asyari, saat Kamaruddin Ibrahim mengikat perjanjian dengan PT Telkom Indonesia untuk mendapatkan pembiayaan bagi pekerjaan pengadaan beton ready mix, statusnya adalah pengusaha (swasta), belum menjadi anggota DPRD Balikpapan.

“Saat mengajukan proposal mendapatkan pembiayaan dari PT Telkom Indonesia, perusahaan Kamaruddin Ibrahim sudah mendapat surat perintah kerja (SPK) dari  PT Wijaya Karya Beton, Tbk anak dari BUMN PT Wijaya Karya,” terangnya.

Atas sisa pinjaman modal kerja yang belum terbayarkan ke PT Telkom Indonesia, lanjut Fatimah, Kamaruddin Ibrahim sudah menandatangani akta kesepakatan, akta pengakuan utang, dan memberikan jaminan pribadi. Kamaruddin juga suda meneken surat kuasa kepada PT Telkom Indonesia untuk menjual aset untuk pelunasan pinjaman.

“Akta yang diteken klien kami itu sebagai bentuk iktikad baik. Unsur bahwa hubungan Kamaruddin dengan PT Telkom Indonesia adalah perdata sudah dipenuhi,” ucap Advokat senior ini.

Fatimah Asyari yang sedari gadis sudah menjadi pengacara ini kembali menegaskan dan menilai, perkara Kamaruddin Ibrahim seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata, bukan pidana.

“Kami tim kuasa hukum Kamaruddin Ibrahim tengah mengkaji kemungkinan untuk mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Kamaruddin dengan membawa bukti-bukti kuat untuk membela Kamaruddin Ibrahim di pengadilan,” pungkasnya.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor : Intoniswan

Tag: