
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024, kali ini beda dari Musrenbang sebelum-sebelumnya. Sekda Kaltim, Sri Wahyuni yang mengomandani memberi tempat khusus kepada perempuan, termasuk anak baru gede alias ABG untuk menyampaikan poko-pokok pikirannya.
Salah satu yang diberi peluang dan kesempatan menyampaikan isi hatinya adalah Sidney Rachel Junior, Ketua Forum Anak Kalimantan Timur. Sidney tampil percaya diri, tidak grogi, nada suaranya juga tidak turun naik sebagai pertanda tak canggung bicara dihadapan publik, termasuk di sekitarnya ada pejabat pemerintah, tokoh masyarakat dan para akademisi.
Dalam Musrenbang RKPD Kaltim Tahun 2024 yang berlangsung di Pendopo Odah Etam, hari Senin (17/4/2025) dengan lantang Sidney menyampaikan 5 butir usulan atau keinginan Anak Kaltim kepada Pemprov Kaltim.
Lima butir usulan Forum Anak Kaltim yang dibacakan Sidney tersebut, dapat dikatakan pula sebagai pernyataan sikap. Uraian lengkapnya, Pertama; “Kami Anak Kaltim menginginkan penambahan jumlah serta peningkatan kualitas sarana dan prasarana ramah anak terkhusus pada sarana dan prasarana untuk anak penyandang disabilitas di Provinsi Kaltim”.
Kedua, Forum Anak menginginkan pihak terkait (Dinas Sosial, Dinas KP3A, serta Aparatur Penegak Hukum) untuk melakukan razia dan pendampingan bagi pekerja dibawah umur, serta penelusuran dan menindak tegas terhadap pihak-pihak yang mempekerjakan anak sesuai undang-undang yang berlaku di negara RI.
Ketiga, kata Sidney, Anak Kaltim menginginkan penyediaan pusat kreativitas anak, untuk menyalurkan minat dan bakat yang terbuka untuk umum dan mudah diakses oleh anak-anak di seluruh kabupaten/kota di Kaltim.
“Keempat; Kami Anak Kaltim menginginkan adanya sosialisasi serta penambahan rumah ibadah ramah anak (RIRA) diseluruh kabupaten/kota di Kaltim,” kata Sidney.
Terakhir, pada usulan kelima; Sidney menyuarakan dan menginginkan aparat penegak hukum untuk lebih tegas dalam menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi di area bebas asap rokok.
Sidney yang ditemui Niaga.Asia seusai menyampaikan aspirasi Anak Kaltim mengatakan, organisasi yang diketuainya bernama Forum Anak Kalimantan Timur. Organisasi Forum Anak berada dibawah naungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kaltim.
“Forum Anak ini organisasi bentukan pemerintah,” ujarnya.
Sedangkan dasar hukumnya adalah UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 18 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Forum Anak, dan SK Gubernur Kaltim Nomor:463.K/358/2021 tentang Pengurus Forum Anak Kalimantan Timur Periode Tahun 2021-2023.
“Apa yang saya sampaikan tadi adalah rangkuman dari usulan seluruh Forum Anak Kabupaten/Kota se-Kaltim,” pungkas Sidney.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim
Tag: Musrenbang Kaltimramah anak