
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Kasus kekerasan dan perundungan (bullying) pada anak di kota Samarinda kian meresahkan, belum lama ini beredar video pengeroyokan sekelompok anak perempuan di bawah umur terhadap teman sebayanya di beberapa waktu lalu di kawasan Polder, Kecamatan Loa Janan Ilir. Kasus itu sudah ditangani kepolisian.
Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita prihatin terhadap maraknya kasus kekerasan terhadap anak, termasuk fenomena perundungan, yang bentuknya kian beragam.
Menurutnya kasus perundungan saat ini tidak hanya sekedar kata-kata verbal saja, namun juga melakukan kekerasan fisik yakni pemukulan, penendangan dan semacamnya.
“Kasus bullying semakin beragam bentuknya. Bahkan sekarang sudah melakukan kekerasan ke fisik,” kata Noryani, ditemui di Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda.
Melihat fenomena itu, Soraya meminta agar pihak sekolah dan orang tua dapat mengawasi putra putrinya dengan baik, dan memberikan nasihat serta pengajaran kepada anaknya.
“Tentu itu harus kita awasi baik dari orang tua dan masyarakat, terutama sistem yang harus kita perbaiki bagaimana kita melakukan pengawasan pada anak tersebut,” ujar Noryani.
Noryani bilang, DKP3A Kaltim sendiri sebenarnya telah rutin melakukan langkah persuasif sosialisasi ke sekolah-sekolah, berkaitan bahaya dan dampak dari perundungan serta kekerasan fisik pada anak
“Kita selalu upayakan pencegahan kekerasan bullying pada anak. Bahkan kita ada surat edaran Gubernur stop bullying tersebut. Karena dampak bullying itu kepada korban sangat berdampak ke psikis (pengaruh ke kejiwaan), dan ini sudah kita lakukan di seluruh sekolah bekerja sama dengan kabupaten/kota,” ucapnya.
Menurut Soraya, pelaku kekerasan fisik pada anak dibawah umur bisa dijerat hukuman, meskipun pelaku tersebut merupakan anak-anak. Hal tersebut dimuat dalam Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2012 tetang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dalam Undang-undang itu, memuat bahwa anak yang melakukan tindak pidana disebut dengan anak yang berkonflik dengan hukum, yaitu anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
“Pelaku kekerasan anak bisa dihukum, apalagi dengan bukti saksi dan sebagainya,”ucapnya.
Soraya berharap dengan adanya upaya sosialisasi ke sekolah kasus kekerasan anak di wilayah Kaltim, dapat ditekan secara signifikan sehingga menciptakan lingkungan yang aman.
“Komunikasi antara sekolah dan orang tua juga harus ditingkatkan lagi, agar orang tua tahu anaknya di sekolah seperti apa. Kalau terlambat pulang, anak pergi kemana? Apakah ada kegiatan tambahan di sekolah atau seperti apa,” demikian Noryani Sorayalita.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi | Adv Diskominfo Kaltim
Tag: BullyingKaltimPerlindungan AnakPerundunganSamarinda