Kasus Sapi Kurban Rp 839 Juta di Samarinda Naik ke Penyidikan Kepolisian

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda Komisaris Polisi Andika Dharma Sena (tengah) (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Kepolisian terus mengusut kasus pembelian 37 ekor sapi kurban senilai Rp 839 Juta di Samarinda. Kasusnya kini naik ke penyidikan kepolisian.

Pembayaran puluhan ekor sapi dari 10 petani di Mugirejo, Samarinda, tidak kunjung terealisasi. Pelapor, Gunanto, yang juga salah satu dari 10 petani itu melaporkan Suriansyah ke Polsek Sungai Pinang pada April 2022 lalu.

“Kemarin sudah gelarkan (gelar perkara) di Polres, kita panggil penyidik Polsek untuk gelarkan di Polres,” kata Komisaris Polisi Andika Dharma Sena, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda, ditemui di Polresta Samarinda, Rabu.

BACA JUGA :

Petani Polisikan Pengusaha Samarinda Gegara Hutang Bayar Sapi Senilai Rp839 Juta

Andika memastikan kepolisian terus bekerja menangani kasus itu.

“Untuk kasusnya kita tingkatkan ke penyidikan. Tindak lanjutkan, teruskan kasusnya,” Andika Dharma Sena menegaskan.

Suriansyah dalam hal ini menjadi terlapor oleh petani Mugirejo. Bagaimana statusnya saat ini?

“Nanti habis ini,” ucap Andika Dharma Sena singkat.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: