Kemendagri Kaji Tuntas Pergub Program Gratispol di Kaltim

Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah telah menerima pengajuan rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kaltim terkait Peraturan Gubernur (Pergub) program Gratispol.

Sejauh ini, Ditjen Otda telah selesai melakukan tinjauan atau mengulas isi dari Pergub yang akan menjadi landasan hukum program Gratispol bagi masyarakat Kaltim.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik mengatakan, pihaknya telah menelaah secara seksama usulan Pergub Gratispol yang diajukan oleh Pemprov Kaltim.

“Iya (sudah sampai), terkait apa yang diusulkan oleh Provinsi Kaltim kita sudah review,” katanya kepada wartawan di Balikpapan, belum lama ini.

Lebih lanjut, Akmal menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, setiap program daerah harus memiliki regulasi yang berdiri sendiri.

“Karena itu pelaksanaan urusan di daerah, jadi satu urusan (program) satu regulasi. Tidak bisa dicampur dalam satu Pergub. Tidak mungkin, kesehatan regulasinya dicampur pendidikan,” ujar Akmal.

Sebagai representasi pemerintah pusat di daerah, Pemprov Kaltim memiliki tanggung jawab untuk menyelaraskan program-programnya dengan kebijakan nasional. Mulai dari sektor kesehatan, pendidikan, pertanian, hingga kehutanan, semua harus berjalan seiring dan seirama.

Karena itu, Akmal Malik mengapresiasi langkah Kaltim yang telah menyusun program Gratispol sesuai dengan koridor program pusat.

“Daerah itu eksekutor (bertanggung jawab menjalankan perintah). Misal di pusat sudah ada Undang-undang Kesehatan, maka di daerah dilanjutkan dengan pembentukan peraturan daerah (Perda). Begitu juga kesehatan, juga ada Perda-nya dan masing-masing program itu harus memiliki payung hukum sendiri-sendiri,” jelas Akmal.

Dalam program Gratispol ini akan diimplementasikan melalui tujuh Pergub yang berbeda. Di mana gratispol ini memuat program gratis bersekolah SMA/K hingga S3, gratis biaya berobat dan layanan kesehatan, gratis makanan bergizi, gratis wifi internet di seluruh desa, gratis seragam sekolah, gratis biaya administrasi kepemilikan rumah, dan gratis haji dan umrah untuk marbot.

“Daerah diberikan ruang otonomi menyampaikan aspirasi, tapi tidak boleh keluar dari kebijakan pusat. Harus sinkron antara pusat dan daerah,” tegas Akmal.

Mekanisme pembentukan Pergub sendiri melalui proses yang panjang. Di mulai dari penyusunan rancangan oleh perangkat daerah, harmonisasi, pembulatan rancangan, fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri, sosialisasi rancangan, finalisasi rancangan, paraf koordinasi, penandatangan oleh Gubernur dan penomoran, pengundangan dalam berita daerah dan terakhir penyebarluasan atau sosialisasi.

“Saat ini Pergub-pergub terkait Gratispol ini memasuki tahap fasilitasi yang dilakukan oleh kami di Ditjen Otda,” demikian Akmal Malik.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi | Adv Diskominfo Kaltim

Tag: