Kepala Disnakertrans Kaltim: Warga Eks Transmigran di Simpang Pasir Menolak Lahan Pengganti di Kutim dan Paser

Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, melaporkan perkembangan negosiasi ganti rugi lahan eks warga transmigran Simpang Pasir, Palaran, Samarinda di Rapat Dengar Pendapat (RDP)  dengan Komisi I DPRD Kaltim. Foto : Nai/Niaga.Asia.

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Masalah ganti rugi lahan 118 kepala keluarga (KK)  eks transmigran di Simpang Pasir, Palaran, Samarinda hingga kini belum terselesaikan, karena Pemprov Kaltim tidak memberikan ganti rugi uang, melainkan menawarkan lahan pengganti, tapi di Kutai Timur dan Paser.

Dalam perkara yang sudah ada putusan  hukum berkekuatan hukum tetapnya, Mahkamah Agung memerintahkan Pemprov Kaltim membayar ganti rugi dalam bentuk uang atau tanah kepada warga eks transmigran.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP)  dengan Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur di gedung E DPRD Kaltim, Rabu (30/4/2025), Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, menyebut Disnakertrans  menyerahkan sepenuhnya proses hukum dan kebijakan terkait putusan MA kepada Biro Hukum dan  Pemprov berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Sudah ada 70 KK dan 14 KK  (84 KK) yang dibayarkan sebelumnya dengan nilai Rp500 juta per KK, jadi Pemprov sebenarnya punya itikad baik.

Bentuk komitmen ini salah satunya dibuktikan dengan penyelesaian lahan warga sebanyak 70 KK dan 14 KK di wilayah yang sama. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK pembayaran ganti rugi dinyatakan sudah tuntas.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3381 K/Pdt/2022 dalam perkara Nomor 49/Pdt.G/2019/PN Smr, Pemprov Kaltim membayar uang pengganti tanah/lahan seluas 15 ribu meter persegi (m2) per KK dengan nilai Rp 500 juta, atau untuk seluruhnya 70 KK Rp35 miliar.

“Hanya tinggal 118 KK lagi yang masih dalam proses,” ujar Rozani.

Sesuai putusan MA, pemerintah provinsi bila tak memberi ganti rugi uang, harus melakukan pergantian lahan. Untuk itu pemprov menawarkan pergantian bukan di sekitar lahan yang disengketakan. Melainkan di Kutai Timur dan Paser.

”Namun masyarakat menolak hal ini karena berada jauh dari lahan awal mereka,” tuturnya.

”Karena tidak ada kesepakatan antara kedua belah kelompok, maka saat ini pihaknya tengah mencari solusi baru agar dapat diterima semua pihak. Seperti meminta fatwa hukum, pendampingan serta saran hukum,” imbuhnya.

Rozani menegaskan, langkah-langkah ini, merupakan bagian dari itikad baik dari pemerintah. Apabila putusan pengadilan menyatakan kompensasi bisa dilakukan dengan pembayaran ganti rugi, maka pihaknya pun akan memfasilitasi.

Namun dengan catatan, prosesnya tetap melalui verifikasi dan validasi, agar dana benar-benar tersalurkan kepada warga yang berhak.

”Kalau nanti fatwa menyebut bahwa bisa dibayar dengan uang senilai Rp500 juta per KK misalnya, dan Pemprov setuju, maka hal itu bisa saja dilakukan. Intinya, pemerintah akan taat pada hukum dan berkomitmen menjalankan keputusan pengadilan atau kesepakatan bersama yang sah”  katanya.

Sementara itu, kuasa hukum warga, Yafet Deppagoga, mengungkapkan rasa kecewanya atas lambannya penyelesaian. Ia menyebut persoalan ini sudah bergulir sejak 2017 dan telah inkrah di Mahkamah Agung, namun hingga kini belum dieksekusi.

“Kami sudah sembilan kali mengajukan ke Pengadilan Negeri, dan ini perkara yang paling sering dibahas tapi tidak pernah tuntas. Bahkan MA sendiri menyatakan tidak perlu fatwa lagi jika ada kesepakatan dari kedua belah pihak, pemerintah dan masyarakat,” ujar Yafet di RDP yang dipimpin Sekretaris Komisi I, Salehuddin.Ia menyebut jika pemerintah setuju memberikan kompensasi uang senilai Rp500 juta per KK, maka persoalan bisa selesai dengan total anggaran Rp59 miliar.

“Masalahnya, ada oknum di dalam pemerintahan yang tidak ingin warga dibayar dengan uang, padahal ini soal keadilan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, perkara ini bermula dari diambilnya lahan usaha transmigran oleh Pemprov Kaltim, antara lain untuk membangun fasilitas umum, pendidikan dan olahraga, seperti stadion utama Palaran sekarang ini.

Penulis : Nai | Editor : Intoniswan | Adv Diskominfo Kaltim

Tag: