
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) meminta agar pemerintah provinsi melakukan revitalisasi menyeluruh terhadap keberadaan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kaltim.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim HM Darlis Pattalongi dalam RDP bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3A) serta KPAD Kaltim pada Senin (21/7), di ruang rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Kota Samarinda.
RDP dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Kaltim H Baba, didampingi wakil ketua Andi Satya Adi Saputra serta anggota lainnya seperti Sarkowi V Zahry, Agus Aras, Damayanti, Agusriansyah Ridwan, Fuad Fakhruddin dan Syahariah Mas’ud.
Memimpin jalannya rapat, Darlis Pattalongi menegaskan bahwa keberadaan KPAD harus benar-benar menunaikan amanat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“DPRD meminta Pemerintah Provinsi Kaltim agar sungguh-sungguh membentuk dan memperkuat KPAD sesuai amanat Undang-undang. Untuk itu, kami mendorong agar dilakukan revitalisasi kelembagaan,” ujarnya.
Pemerintah juga diminta untuk menempatkan KPAD sebagai lembaga yang berdiri sendiri secara kelembagaan, termasuk dalam hal staf, sekretariat, dan pengelolaan pendanaan.
Tak hanya itu, pemerintah juga meminta agar memperpanjang masa jabatan komisioner dari 3 tahun menjadi 5 tahun sebagaimana diatur dalam ketentuan pembentukan KPAD;
“Pemerintah provinsi juga harus memberikan remunerasi yang layak dan optimal bagi seluruh komisioner, sesuai peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Menanggapi itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Keluarga Berencana DP3A Kaltim, Syahrul, menyampaikan bahwa prinsip independensi memang penting dalam optimalisasi kerja KPAD. Namun ia menegaskan bahwa seluruh perubahan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
“Kalau memang ingin lebih maksimal, independensi itu memang perlu. Tapi kan itu tetap kembali pada pergub dan ketentuan yang berlaku. Kita akan sampaikan notulensi rapat ini kepada gubernur,” jelas Syahrul.
Ia juga menjelaskan mekanisme kerja selama ini antara DP3A dan KPAD. Menurutnya, KPAD lebih berperan pada aspek penguatan pendidikan anak usia dini (PAUD), fasilitasi pengaduan, dan koordinasi lintas sektor, sementara penanganan kasus anak menjadi domain Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA.
“Kalau kasus seperti korban kekerasan, itu ditangani UPTD. KPAD berperan di aspek penguatan. UPTD sendiri ada di provinsi dan di kabupaten/kota,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua KPAD Kaltim Sumadi, menyambut positif langkah DPRD Kaltim yang mendorong kemandirian lembaganya. Ia pun menilai hal ini sebagai upaya penting untuk memastikan fungsi pengawasan dan perlindungan anak berjalan optimal.
“Saya kira ini satu langkah positif. KPAD sejatinya memang lembaga independen. Dengan dorongan DPRD ini, kita berharap bisa lebih leluasa dalam melaksanakan tugas dan fungsi,” beber Sumadi.
Ia juga mengakui bahwa secara formal KPAD selama ini telah dikatakan independen, namun dorongan ini akan memperkuat semangat lembaga untuk berkiprah lebih maksimal.
“Ini menjadi semangat baru bagi kami agar KPAD bisa lebih leluasa dan profesional dalam melaksanakan tugas perlindungan anak di Kaltim,” pungkasnya.
Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim
Tag: KPAD Kaltim