KPK Ingatkan Pemda Cegah Modus Korupsi dari Pengelolaan Aset Daerah

Sekda Kaltim Sri Wahyuni bersama pimpinan KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024 (HO-Biro Adpim Setdaprov Kaltim)

JAKARTA.NIAGA.ASIA — Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Pengukuran Indeks Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Tahun 2024 di Gedung Merah Putih KPK RI, Rabu 3 Juli 2024. Pemda diingatkan ikut cegah modus korupsi dari pengelolaan aset daerah.

Rakornas yang digagas Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI ini diikuti Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, Kepala BPKAD dan Kabid BMD seluruh provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia.

Dalam keynote speech yang disampaikan Pimpinan KPK RI Nurul Ghufron, diungkapkan permasalahan pengelolaan BMD dimulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

“Yang paling penting dari hari ini, kami gambarkan modus-modus seperti ini, supaya bisa disampaikan kepada kepala daerah baik Gubernur, Bupati maupun Wali Kota guna melakukan langkah-langkah pencegahan korupsi. Jangan ikuti acara ini secara formalitas saja, untuk memenuhi indeks pengelolaan aset, tetapi menjadi bagian dari komitmen anda untuk merasa memiliki terhadap aset-aset yang menjadi amanah untuk anda kelola. Komitmen untuk mengelola aset daerah seperti anda mengelola aset anda sendiri,” kata Nurul Ghufron.

Sri Wahyuni mengungkapkan pada Rakornas ini, setiap pemerintah daerah untuk melakukan pengelolaan aset lebih baik lagi, sesuai dengan 4 sasaran strategis dan 8 parameter indeks pengelolaan BMD yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Pada akhirnya kan kita diminta untuk mengelola aset daerah sesuai dengan indeks pengelolaan BMD. Saat ini posisi kita sudah ada di tengah-tengah, tidak di bawah tapi juga tidak di posisi atas. Yang jelas kita akan melihat parameter-parameternya, kita lihat dari Kaltim ini penilaian Inspektorat berapa, kemudian bagaimana upaya meningkatkannya. Ini kan terkait dengan komitmen kita untuk mengelola aset kalau tidak dikelola dengan baik, maka berpengaruh indeks pengelolaan BMD,” kata Sri Wahyuni.

Sebelumnya. Plh Direktur BUMD, BLUD dan BMD Kemendagri, Budi Ernawan, menjelaskan terdapat empat sasaran strategis dan delapan paramater dalam penyusunan indeks pengelolaan BMD. Sasaran strategis pertama yaitu pengelolaan BMD yang akuntabel dan produktif dengan dua parameter, yakni tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK baik secara materialistis dan realisasi penerimaan atas pemanfaatan BMD.

Sasaran strategis kedua, yaitu kepatuhan pengelolaan BMD terhadap peraturan perundang-undangan. Ini diukur melalui tiga parameter, yakni ketepatan waktu penyampaian rencana kebutuhan BMD, laporan BMD dan laporan pengawasan, Serta Pengendalian BMD. Sasaran strategis ketiga yakni pengawasan dan pengendalian BMD yang efektif dengan dua parameter, yaitu persentase tindak lanjut temuan BPK terkait pengelolaan BMD dan tindak lanjut pengelolaan BMD.

Terakhir, sasaran strategis keempat, yaitu administrasi BMD yang andal diukur dengan satu parameter melalui persentase BMD yang dilengkapi dokumen kepemilikan.

“Metode penilaian yang digunakan dapat dilakukan secara mandiri atau self assessment. sedangkan untuk hasil pengukuran kinerja pengelolaan BMD atau Indeks Pengelolaan Aset (IPA) merupakan penjumlahan semua sasaran strategis dengan kategori sangat baik, baik, cukup, dan buruk,” jelasnya.

Sumber: Biro Adpim Setdaprov Kaltim | Editor: Saud Rosadi

Tag: