KPK Sita 18 Mobil Mewah Pengusaha Samarinda Kaitan Kasus TPPU Rita Widyasari

Ilustrasi sitaan KPK (Foto: istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 18 mobil mewah dan satu motor dari rumah seorang pengusaha di Samarinda, HF, Jumat 31 Mei 2024. Kesemua barang sitaan lembaga antirasuah itu berkaitan dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Kesembilan belas kendaraan itu dititipkan tim Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Samarinda.

“Memang ada tim KPK kemarin datang, bukan tim penyidik tapi Labuksi. Bahwa 19 unit kendaraan itu mau dititipkan ke Rupbasan,” kata Kepala Rupbasan Kelas I Samarinda Ari Yuniarto, dikonfirmasi niaga.asia, Minggu 2 Juni 2024.

Penyitaan KPK itu dilakukan di dua tempat atau rumah di Samarinda. Pertama di perumahan Citraland, berikutnya di Jalan KS Tubun. Totalnya 19 unit kendaraan.

“Sudah kita tunjukkan kondisi gedung (kantor Rupbasan), sarana dan prasarana kita tidak memadai. Akhirnya tetap dititipkan di tempat tersita di dua tempat. Citraland dan KS Tubun,” ujar Ari Yuniarto.

“Jadi tidak dititip di sini (kantor Rupbasan Samarinda Jalan Pangeran Suryanata). Kami hanya administrasi dan diminta untuk mengawasi. Tetap posisi (barang sitaan) di tempat tersita,” Ari menambahkan.

Dijelaskan dia, 19 unit kendaraan itu terdiri dari 18 mobil dan satu unit motor. Ari tidak mengomentari berapa lama kesemua kendaraan itu berstatus sitaan dan titipan ke Rupbasan Samarinda.

“Dari suratnya, kendaraan itu dari TPPU Bu Rita (mantan Bupati Kukar Rita Widyasari). Itu saja yang saya lihat di kertas penitipannya. Sifatnya hanya tempat penitipan, hanya administrasi saja. Fisik (kendaraan) masih ada di tempat tersita,” sebut Ari Yuniarto.

“Informasi saya terima, selama proses ini belum ada putusan seperti disampaikan tim KPK kemarin, itu masih boleh dipegang oleh tersita. Kalau sudah putusan, itu harus eksekusi. Apakah disita untuk negara, dirampas, atau dimusnahkan. Itu akan dilakukan eksekusi oleh KPK,” jelas Ari Yuniarto.

Masih disampaikan Ari sesuai kewenangannya, tidak ada petugas Rupbasan ditempatkan di tempat atau rumah barang tersita untuk melakukan penjagaan.

“Dari penjelasan tim KPK bahwa itu (penjagaan) diserahkan ke petugas atau penjaga rumah. Kalau ada apa-apa mau ngecek ke sana, saya diminta ikut KPK, lalu KPK yang akan mengontak ke penjaga rumah itu,” terang Ari Yuniarto.

“Jadi, kalau dititipkan di kantor Rupbasan tidak memenuhi syarat, tidak cukup,” demikian Ari Yuniarto.

Berikut daftar kendaraan yang berstatus barang sitaan KPK:

I. Sitaan KPK di Citra Land :
a. Mercedes Benz sebanyak 2 unit ;
b. BMW sebanyak 1 unit ;
c. Hummer sebanyak 1 unit ;
d. Jhon Cooper Works sebanyak 1 unit ;
e. Honda CRV sebanyak 2 unit ;
f. Toyota Velfire sebanyak 1 unit ;
g. X Pander Cross sebanyak 1 unit ;
h. Lamborghini sebanyak 1 unit ;
i. Pajero Sport sebanyak 1 unit.

II. Sitaan KPK di Jalan KS Tubun :
a. Lamborghini sebanyak 1 unit ;
b. Toyota Harrier sebanyak 1 unit ;
c. Toyota Wrangler sebanyak 2 unit ;
d. Toyota Avanza sebanyak 1 unit ;
e. Hummer H3 sebanyak 1 unit ;
f. Range Rover Evoque sebanyak 1 unit ;
g. Honda Forza (motor) sebanyak 1 unit

Penulis: Saud Rosadi | Editor: Saud Rosadi

Tag: