KPU Kaltim: Visi, Misi dan Program Calon Kepala Daerah Harus Selaras dengan RPJPD

Sosialisasi penyusunan visi, misi dan program bakal calon sesuai RPJPD Kaltim dan PKPU Nomor 8/2024 terkait Pencalonan Kepala Daerah di Samarinda, Jumat 2 Agustus 2024. (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim mengimbau partai politik (Parpol) menyelaraskan visi, misi, dan program bakal calon kepala daerah yang akan mendaftar nantinya, dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8/2024.

Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris mengatakan, dalam peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) Nomor 8/2024 terkait Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, memuat perintah bahwa segala visi, misi dan program harus disesuaikan dengan RJPD Kaltim dan kabupaten/kota.

“Hari ini kita baru melakukan sosialisasi dan kami mengundang semua partai politik, stakeholder, tokoh politik, tokoh agama dan pemuda untuk hadir dalam sosialisasi kali ini,” kata Fahmi, saat sosialisasi penyusunan visi, misi dan program bakal calon sesuai RPJPD Kaltim dan PKPU Nomor 8/2024, di Hotel Mercure Jalan Mulawarman, Samarinda, Jumat 2 Agustus 2024.

Fahmi menerangkan, hingga saat ini belum ada nama-nama bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang mendaftarkan diri dari jalur perseorangan atau independen, sejak masa pendaftaran 8-12 Mei 2024 lalu.

“Untuk di Kaltim saat ini belum ada. Kemarin kita juga buka calon perseorangan ternyata tidak ada yang daftar. Kita akan buka melalui jalur partai politik di tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024,” ujar Fahmi Idris.

Fahmi bilang, apabila hingga tanggal 29 Agustus 2024 tersebut belum ada juga bakal calon yang mendaftar sebagai kandidat Pilkada 2024, masa pendaftaran calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 berpotensi besar untuk diperpanjang.

Baca jugaKPU Kaltim Target Partisipasi Pemilih di Pilkada 27 November Minimal Sama di Pemilu 2024

“Pada saat pendaftaran tidak ada yang daftar, nanti kita akan perpanjang. Kita akan konsultasi ke KPU RI, apa yang diarahkan KPU akan kita laksanakan,” sebut Fahmi Idris.

Sementara itu, Komisioner KPU Kaltim Divisi Teknis Penyelenggaraan Suardi menambahkan, usai masa pendaftaran bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, berikutnya akan dilakukan pemeriksaan kesehatan pada 27 Agustus 2024 mendatang. Baik, kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkoba.

“Nanti kami akan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kaltim, terkait rekomendasi rumah sakit mana dan menjadi rujukan kesehatan buat bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur,” kata Suardi.

“Setelah mereka melakukan pendaftaran dan dinyatakan pendaftaran diterima, pada saat itu bisa dilakukan pemeriksaan kesehatan dan mulainya pada tanggal 27 Agustus 2024. Ketika sudah dinyatakan diterima, kita beri surat pengantar ke rumah sakit,” jelas Suardi.

Turut hadir dalam acara sosialisasi penyusunan visi, misi dan program bakal calon sesuai RPJPD Kaltim dan PKPU Nomor 8/2024 terkait pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, di antaranya Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapedda) Kalimantan Timur Yusliando, Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Mulawarman Muh. Jamal dan juga stakeholder terkait.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi

Tag: