Kronologi Lengkap Mustabi Bunuh Wanita Rekan Sesama Pemulung di TPA Bukit Pinang

Tersangka Mustabi saat berada di mobil kepolisian di Polresta Samarinda, Jumat 13 Januari 2023 (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Mustabi, pemuda 26 tahun, jadi tersangka pembunuhan wanita rekannya sesama pemulung berinisial Hsn, 48 tahun. Polisi menjelaskan rinci kronologi peristiwa yang menyita perhatian publik itu.

Kerja keras kepolisian mengungkap kasus itu berbuah hasil dalam 14 hari, sejak jasad Hsn ditemukan di tempat pembuangan akhir (TPA) Bukit Pinang, Kamis 29 Desember 2022.

Berikut kronologi lengkap peristiwa itu seperti diolah niaga.asia :

28 Desember 2022

Korban Hsn biasa pulang setiap hari usai beraktivitas di TPA Bukit Pinang. Namun pada hari Rabu 28 Desember 2022, Hsn tidak kunjung pulang ke rumah. Pencarian keluarga, tim Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Samarinda serta relawan tidak berbuah.

Keluarga Hsn tak lain suaminya melapor ke Polsek Samarinda Ulu pada Kamis 29 Desember 2022 pukul 01.00 Waktu Indonesia Tengah.

29 Desember 2022

Tim gabungan relawan, Disdamkar dan Penyelamatan Kota Samarinda menemukan korban Hsn meninggal dunia di semak belukar di area TPA Bukit Pinang. Kondisinya mengenaskan di mana mulutnya tersumpal jilbab, bajunya tersingkap dan jasadnya ditutupi kasur bekas.

BACA JUGA :

Wanita Tewas di TPA Bukit Pinang Ternyata Dibunuh Sesama Pemulung

29-30 Desember 2022

Korban diatuopsi di RSUD AW Syachranie Samarinda

30 Desember 2022

Kepolisian membentuk tim gabungan berasal dari Jatanras Polda Kaltim, Polresta Samarinda, dan Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu untuk menyelidiki kematian Hsn yang dinyatakan meninggal tidak wajar dan Ponsel korban hilang.

1 Januari 2023

Tim INAFIS Satuan Reskrim Polresta Samarinda melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di TPA Bukit Pinang.

3 Januari 2023

Tim K9 Polda Kaltim diterjunkan ke TPA Bukit Pinang, Samarinda, untuk keperluan penyelidikan.

9 Januari 2023

Identitas terduga pelaku diketahui adalah Mustabi, 26 tahun. Tim gabungan kepolisian berangkat ke Kendari, Sulawesi Tenggara, yang dicurigai sebagai tempat pelarian Mustabi.

Koordinasi Polda Kaltim dilakukan bersama dengan Jatanras Polda Sulawesi Tenggara.

Tersangka Mustabi dengan tangan terborgol dikawal ke ruang lobi Polresta Samarinda untuk dihadirkan pada kegiatan konferensi pers, Jumat 13 Januari 2023 (niaga.asia/Saud Rosadi)

11 Januari 2023

Mustabi ditangkap kepolisian di Kelurahan Anggoeya, kecamatan Poasia, Kendari, Sulawesi Tenggara dan dibawa ke Polresta Samarinda

Tersangka Sakit Hati dengan Korban

Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda menjelaskan, pada Rabu 28 Desember 2022, tersangka dan korban terlibat perbincangan. Tersangka curhat soal rumah tangganya.

“Jadi keduanya berbincang jam 3 dini hari. Perkataan korban membuat tersangka tersinggung. Tersangka lantas mencari cara untuk mencelakai atau melakukan pembunuhan itu,” kata Ary Fadli, dalam pernyataannya dikutip niaga.asia, Jumat.

Tersangka Mustabi mengatur siasat dengan berpura-pura mau membantu korban mengumpulkan barang bekas di area TPA. Tersangka mengarahkan korban ke tempat agak gelap.

“Tempat itu berbeda dengan tempat biasa mereka bekerja mencari barang bekas,” ujar Ary Fadli.

Tersangka lantas mendorong dan menjatuhkan korban, dan menyerang korban menggunakan senjata tajam sejenis pisau hingga korban meninggal dunia.

Proses evakuasi korban wanita pemulung sampah di TPA Bukit Pinang, Jalan Pangeran Suryanata, Kamis 29 Desember 2022 (istimewa)

“Tersangka mengira korban sudah meninggal. Terlihat oleh tersangka, korban seperti hendak berteriak. Tersangka kemudian membekap mulut korban dengan kain jilbab korban. Sehingga di lokasi penemuan korban, terlihat kain masuk di mulut korban,” terang Ary Fadli.

Dari hasil autopsi terungkap ada 7 luka tikaman pada bagian leher dan lengan kanan korban. Polisi memastikan tersangka melakukannya seorang diri alias pelaku tunggal. Tujuh orang saksi jadi terperiksa dari kasus itu.

“Di lokasi TPA dan dalam kondisi korban meninggal dunia, baju korban ditarik dari lokasi pembunuhan ke lokasi penemuan. Maka dari itu baju korban tersingkap. Di situ terlihat tas pinggang korban. Tersangka kemudian mengambil Ponsel dan uang dari tas pinggang korban,” terang Ary Fadli.

Tersangka diketahui menjual Ponsel korban untuk keperluan membeli tiket pesawat untuk kabur ke Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Tersangka kabur pada 30 Desember, itu sesuai manifes penumpang pesawat,” demikian Ary Fadli.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: