Wanita Tewas di TPA Bukit Pinang Ternyata Dibunuh Sesama Pemulung

Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli memberikan penjelasan kasus kematian wanita pemulung di TPA Bukit Pinang, Jumat 13 Januari 2023 (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Kepolisian mengungkap kematian seorang wanita pemulung, Hsn, 48 tahun, di tempat pembuangan akhir (TPA) Bukit Pinang, Samarinda, Kamis 29 Desember 2022.

Hsn dibunuh temannya sendiri, Mustabi, 26 tahun, tak lain rekan sesama pemulung dengan 7 kali tikaman. Motifnya Mustabi sakit hati dengan Hsn.

Pembunuhan itu terjadi sehari sebelumnya, Rabu 28 Desember 2022. Lokasinya di TPA Bukit Pinang.

BACA JUGA :

Wanita Pemulung Tewas di TPA Bukit Pinang, Bakal Ada Tersangka?

Penyelidikan tim gabungan kejahatan dan kekerasan (Jatanras) gabungan Polda Kaltim, Polresta Samarinda dan unit reserse kriminal Polsek Samarinda Ulu, serta tim INAFIS Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan itu, pelaku Mustabi ditangkap di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu 11 Januari 2023, tanpa perlawanan.

Tersangka Mustari tersangka pembunuhan rekannya sesama pemulung. Polisi mengungkap motifnya sakit hati Mustari kepada korban (niaga.asia/Saud Rosadi)

“Dari hasil olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, kemarin kita tangkap dan amankan pelaku. Di mana, pelaku adalah rekan atau teman sesama pekerja pemulung di tempat itu,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda, dalam pernyataannya, Jumat.

Motifnya adalah ketersinggungan pelaku Mustabi dengan perkataan korban saat keduanya terlibat perbincangan.

“Motifnya karena sakit hati dengan kata-kata yang disampaikan korban pada malam hari kejadian,” ujar Ary Fadli.

Senjata tajam jenis pisau yang digunakan tersangka Mustari membunuh korban (niaga.asia/Saud Rosadi)

Polisi mengamankan pakaian tersangka, pakaian korban, pisau, dan Ponsel korban yang sempat dibawa pelaku usai membunuh korban Hsn. Hasil autopsi ada 7 luka tikaman Mustabi bersarang di leher dan lengan korban.

Penyidik menetapkan Mustabi sebagai tersangka dengan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana subsidair pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsidair pasal 365 KUHP tentang Pencurian disertai Kekerasan.

“Dengan ancaman penjara seumur hidup,” demikian Ary Fadli.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: