Mau Ambil Motor yang Hilang jadi Barang Bukti Polisi, Begini Caranya

Barang bukti yang disita kepolisian dari 2-18 Desember 2021 berjumlag 25 unit. Kesemuanya disita dari tiga tersangka kasus Curanmor (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kepolisian menyita barang bukti 25 unit motor curian dari tiga tersangka kasus Curanmor dalam waktu 17 hari. Masyarakat yang merasa kehilangan motor dan bermaksud mengambil kembali, ada prosedur yang harus dilalui.

Barang bukti puluhan motor curian itu sebagian besar ditemukan petugas di area perkebunan sawit di Muara Badak, Kutai Kartanegara. Sebab usai dicuri ketiga tersangka di Samarinda, mereka memasarkan di Muara Badak dengan harga Rp 3 juta-Rp 7 juta per unitnya.

Begini, kalau masyarakat bawa LP (Laporan Polisi)-nya, dimana dia melapornya, bawa saja tanda bukti lapornya itu, dan juga membawa BPKB dan STNK,” kata Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda Ipda M Syahrir Husain, dikonfirmasi Niaga Asia, Senin (20/12) malam.

Lantas apakah masyarakat mesti menunggu putusan persidangan pengadilan, untuk kemudian mengambil motornya?

“Ya dilihat juga kalau memang LP-nya masuk di persidangan (sedang disidangkan), saya kira menunggu persidangan,” ujar Syahrir.

Tiga Maling 25 Motor di Samarinda Diringkus, Satu Ditembak

“Kalau memang ingin mengecek, dipersilakan bawa dulu surat-surat yang saya sebutkan tadi (Surat Bukti Lapor Polisi, BPKB dan STNK),” tambah Syahrir.

Dia menerangkan, dokumen-dokumen itu diperlukan untuk melakukan pengecekan dengan barang bukti motor curian di Polresta Samarinda.

“Buat ngecek di kantor. Jadi kita bisa ngecek juga LP-nya nanti,” sebut Syahrir.

Lalu, setelah pengecekan LP, BPKB dan STNK, ternyata sesuai dengan motor yang diamankan di Polresta Samarinda, masyarakat bisa langsung mengambil motornya?

“Ya tidak bisa dong. Tetap melalui proses juga. Yang jelas datang saja dulu, pastikan dulu motornya (melalui prosedur pengecekan LP, BPKB dan STNK),” demikian Syahrir.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: