Menguji “Nyali” Jaksa di RSUD Abdul Wahab Sjahranie

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) menggeledah dan menyita sejumlah dokmen di rumah sakit milik Pemprov Kaltim, RSUD Abdul Wahab Sjahrani, terkait pengeluaran uang untuk TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) Rp6 miliar antara tahun 2019-2022. (Foto Seksi Penkum Kejati Kaltim)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Masyarakat umum sulit membedakan apakah pengelolaan uang yang bermasalah di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie (RSUD AWS) Samarinda, uang yang sumbernya dari APBD Kaltim atau uang dari usaha rumah sakit itu secara mandiri sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Uang yang dikelola secara mandiri rumah sakit tertua milik Pemprov Kaltim, tidak sedikit, tapi ratusan miliar.  Sepanjang tahun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim, selalu menemukan ketidaksesuai pengeluaran uang dengan peraturan yang mengaturnya, yang sebagian besar berdasarkan SK Gubernur Kaltim.

“Kami sendiri di DPRD Kaltim kesulitan membuat prakiraan apakah rumah sakit milik Pemrov Kaltim, seperti RSUD AWS maupun RSUD Kanujoso Djatiwibowo di Balikapapan,” kata anggota Pansus LKPJ Gubernur Kaltim Tahun 2023, Muhammad Adam pada Niaga.Asia.

baca juga:

Penyidik Kejati Kaltim Geledah RSUD AWS Samarinda Terkait TPP Rp6 Miliar

Menurut Adam, anggota DPRD tidak punya waktu yang cukup untuk sampai mengontrol pengelolaan keuangan kedua rumah sakit tersebut, karena jumlah uang yang berputar dalam hitungan ratusan miliar.

“Karena waktu terbatas, anggota Dewan lebih fokus memastikan layanan ke masyarakat berjalan lancar dan baik,” ungkapnya.

Tapi, lanjut Adam dari uji petik yang dilakukan Pansus LKPJ, di RSUD Kanujoso Djatiwibowo, memang ada masalah di pembangunan gedung baru, baik volume gedung yang dibangun, biayanya, maupun tanah yang dijadikan lokasi pembangunan.

“Ada warga yang melapor, Pemprov Kaltim membangun gedung baru di RSUD Kanujoso Djatiwibowo di luar tanah milik rumah sakit, atau mengokupasi tanah masyarakat. Warga yang komplain, punya sertifikat,” ujarnya.

Setiap diaudit BPK, ada saja auditor menemukan penggunaan uang di RSUD AWS yang tak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.

Penyimpangan pengelolaan uang di RSUD AWS sangat beragam, mulai dari soal penyimpangan pencairan TPP (Tunjangan Perbaikan Penghasilan) PNS, pembelian obat-obatan yang diindikasikan telah dimark-up oleh perusahaan farmasi penyedia obat-obatan.

Tapi meski didera berbagai penyimpangan yang tak ada habis-habisnya, direksi RSUD AWS dapat dikatakan tak merasa punya beban moral untuk menjelaskan ke masyarakat berbagai kekumuhan di manajemen rumah sakit.

aa
Rumah Sakit Daerah Abdul Wahab Sjahranie Samarinda.

Kalau pun dikonfirmasi, petinggi RSUD AWS paling memberikan jawaban, kelebihan pembayaran harga-harga obatan akan dikembalikan perusahaan farmasi yang jadi rekanan.

Kali ini kelihatannya, direksi RSUD AWS kena “batunya”.

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) hari ini, Selasa (7/5/2024)  menggeledah dan menyita sejumlah dokmen di rumah sakit milik Pemprov Kaltim, RSUD Abdul Wahab Sjahrani, terkait pengeluaran uang  untuk TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) Rp6 miliar antara tahun 2019-2022.

Uang  Rp6 miliar itu diduga diselewengkan oleh oknum, sebab pembayaran  TPP k tidak sesuai dengan Pergub Kaltim Nomor 32 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 840/K.36/2021.

Aneka Kesemrawutan

Kesemrawutan penggunaan uang di RSUD AWS  tahun 2022 misalnya, kata BPK, terjadi pada pembelian obat-obatan, yakni kemahalan

“Memang apa yang  disampaikan oleh BPK itu sudah dikonfirmasikan ke kami. Karena masalah administrasi, maka kami diminta untuk menyelesaikan kepada pihak ketiga,” kata Direktur RSUD AWS, dr David Hariadi Masjhoer menjawab Niaga.Asia, melalui pesan WhatsApp, Selasa sore (27/12/2022).

Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Kinerja dan Kepatuhan Tahun 2022 yang diserahkan Kepala Perwakilan BPK Kaltim, Agus Priyono, ke DPRD Kaltim, Senin (26/12/2022), pada RSUD A Wahab Sjahranie diterangkan, terdapat permasalahan ketidakpatuhan pada aspek pelaksanaan pekerjaan yang berdampak signifikan terhadap pengelolaan belanja, yaitu pengadaan obat dan alat kesehatan (alkes) tidak sesuai ketentuan.

“Diantaranya terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp3,33 miliar dan indikasi pemahalan harga sebesar Rp711,67 juta,” kata Agus.

Menurut David, pada pengadaan obat dan bahan alkes memang terjadi ketidaksesuaian seperti disampaikan BPK, karena perencanaan obat/bahan alkes yang tidak sesuai dengan kondisi dilapangan.

“Sedangkan indikasi kemahalan, akibat pembelian secara online, yang harga tidak di cross check,” kata David yang mengaku sedang cuti saat itu.

Kemudian, BPK Kaltim saat melakukan pemeriksaan keuangan tahun 2022 menemukan oknum PNS di RSUD AWS Samarinda, YO, selaku Staf Pengadministrasian Keuangan telah melakukan penyimpangan yang mengakibatkan kelebihan bayar TPP sebesar Rp1.379.690.000,-.

“ Uang TPP atas nama 11 PNS terindikasi telah digunakan untuk kepentingan pribadi oleh YO,” ungkap auditor BPK dalam LHP-BPK Tahun 2022 Nomor:21.b/LHP/XIX.SMD/5/2023, tanggal 4 Mei 2023 yang diserahlan Anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang kepada Ketua DPRD Kaltim, H Hasanuddin Mas’ud dan Wakil Gubenur Kaltim, H Hadi Mulyadi dalam Rapat Paripurna Ke-17 DPRD Kaltim, Senin (22/5/2023).

Menurut BPK, pembayaran TPP bagi 11 PNS di RSUD AWS Samarinda tahun 2022 sebesar Rp1,379 miliar, tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sebab, dibayarkan kepada PNS yang sudah tak berhak menerima TPP, karena satu orang diantaranya sudah pensiun dan kepada 10 orang sedang berstatus tugas belajar.

Uang TPP tersebut ditrasnfer YO ke rekening pribadinya dan rekannya EH.

“YO menggunakan pembayaran TPP untuk kepentingan pribadi,” tulis BPK. Uang Rp1,379 miliar itu belum dikembalikan YO ke kas rumah sakit AWS.

Menurut BPK, temuan TPP di RSUD AWS tersebut merupakan ketidakpatuhan dalam pengelolaan keuangan, karena tak sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Pasal 5 hruf (a) dan (h), Pergub Kaltim Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pengelola dan Pegawai BLUD Non PNS, Kpetusan Direktur RSUD AWS Nomor 800.2614/11/Kepeg-217 tentang Pedoman Peraturan Kepegawaian Internal untuk Pegawai TKWT RSUD AWS.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto dalam keterangan tertulisnya sore ini, Selasa (7/5/2024) mengungkapkan, tujuan dilakukannya penggeledahan dan penyitaan  sejumlah dokumen di RSUD AWS adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara, serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi.

“Kegiatan penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan sehubungan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran  TPP tahun anggaran 2019-2022 pada RSUD AWS Kota Samarinda berdasarkan Surat Perintah Penyidikan KepalaKejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-05/O.4/Fd.1/02/2024 tanggal29 Februari 2024,” ujarnya

Kasus Posisi singkat kasus ini, lanjut Toni, RSUD AWS Samarinda setiap tahunnya merealisasikan Belanja Pegawai yang bersumber dari APBD, dimana salah satunya digunakan untuk membayar gaji pokok pegawai yang berstatus PNS, dan TPP untuk pegawai yang berstatus PNS.

Dalam kurun waktu tahun 2018 s/d 2022 telah terjadi manipulasi data penerima TPP sehingga pembayaran TPP dilingkungan RSUD AWS yang ujungnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

“Akibat perbuatan tersebut didapatkan potensi kerugiankeuangan Negara sebesar lebih kurang Rp6 miliar,” ujar Toni.

Dalam kasus dugaan koruspi ini, penyidik dari Kejaksaan Tinggi Kaltim belum menetapkan tersangka.

Selain  dugaan penyimpangan  yang sudah “dicium” Jaksa atas pengelolaan keuangan sebagaimana disebutkan di atas, masih ada sederet lagi kekacauan penggunaan uang di BLUD RSUD AWS.

Nah, kali ini, RSUD AWS menguji “nyali’ Jaksa.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: