Motoris Speedboat Nahas di Perairan Nunukan Ditetapkan Tersangka

Evakuasi korban ditemukan meninggal dunia pada pencarian hari kedua kecelakaan speedboat (HO-Lanal Nunukan)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Penyidik Polres Nunukan menetapkan Irwasnyah alias Wawan (22), motoris speedboat Cinta Putri sebagai tersangka peristiwa tenggelamnya speedboat di perairan Tinabasan, Kabupaten Nunukan.

“Sesuai aturan, Irwansyah selalu motoris menjadi orang paling bertanggung jawab dari kegiatan pelayaran speedboat,” kata Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf kepada niaga.asia, Jumat 31 Januari 2025.

Peristiwa kecelakan speedboat bermesin 200 PK itu terjadi Rabu 29 Januari 2025 sekitar pukul 11.00 Wita. Sementara ini, kecelakaan speedboat dengan muatan 18 orang itu telah menewaskan 7 orang penumpang, 10 orang selamat dan 1 orang masih dalam pencarian.

Hingga saat ini, tim SAR gabungan Polri, TNI, Basarnas, BPBD dan juga warga, masih melakukan pencarian terhadap penumpang yang belum ditemukan atas nama Ahmad Rahmadani (22) warga Jalan Yos Sudarso RT. 01 Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Nunukan Selatan Kabupaten Nunukan.

“Sejumlah korban selamat sudah diminta diambil keterangannya. Jadi kami simpulkan Irwansyah sangat lalai dalam pelayaran ini,” terangnya.

Menurut Zainal, pelayaran speedboat Cinta Putri tidak dilengkapi Pas Keselamatan dari Balai Pengelola Transportasi Darat BPTD) Kaltara di Nunukan, maupun izin trayek dari pemerintah daerah.

Pelayaran speedboat dilakukan secara ilegal karena berangkat dari dermaga tradisional Aji Putri, yang selama ini tidak memiliki izin operasional dari pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi.

Baca juga: Tim SAR Temukan Lagi 3 Penumpang Speedboat Cinta Putri Meninggal

“Sama sekali tidak memiliki dokumen pelayaran. Penumpang juga tidak menggunakan Life Jacket atau rompi jaket pelampung,” sebut Zainal.

Perbuatan Irwansyah sebagai motoris melanggar Pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati diancam dengan pidana paling lama 5 tahun.

“Penyidik masih mengumpulkan keterangan-keterangan saksi baik dari korban selamat, maupun warga yang mengetahui peristiwa ini,” jelas Zainal.

Diberitakan sebelumnya, speedboat Cinta Putri mengalami kecelakaan di perairan Tinabasan. Dari informasi penumpang, Speedboat dihantam ombak besar hingga menyebabkan body speedboat pecah dan penumpang melompat ke laut.

Salah seorang penumpang yang ditemukan meninggal dunia bernama Nurdin (42) pada Kamis 30 Januari 2025, sekitar pukul 18.20 Wita di perairan Tinabasan merupakan anggota Polri dari satuan Polres Nunukan.

Berikut identitas korban meninggal dunia :

1. Massollerang (51) alamat Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan.
2. Gisman (61) alamat Jalan Pongtiku, Kelurahan Nunukan Tengah
3. Amin/Acay (39) alamat Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Nunukan Timur
4. Salinah (32) alamat Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Nunukan Timur
5. Heri Madura (45) alamat Jalan Antasari RT 01, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan
6. Andi Arizal alias Panjang (45) alamat Jalan Gang Limau RT. 03 Kelurahan Nunukan Selatan Kecamatan Nunukan Selatan.
7. Nurdin (42) alamat Jalan Lumba – Lumba RT. 14 Kelurahan Nunukan Timur Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan.

Korban ditemukan selamat:

1. Nakira (45) alamat Jalan manunggal Bakti, Kelurahan Nunukan Timur.
2. Irwansyah (23) alamat PLN Lama, Kelurahan Nunukan Barat.
3. Jupri (50) alamat Jalan Sungai Sembilan, Kecamatan Nunukan Selatan
4. Tommy (36) alamat Jalan Tanjung, Kelurahan Nunukan Barat.
5. Rudianto/Unding/Udin (35) Jalan lingkar, Kelurahan Selisun.
6. Lamade/Made (48) alamat Jalan Hasanuddin, Kelurahan selisun.
7. Jamal (43) alamat Jalan Pesantren Hidayatullah.
8. Aspar (31) alamat Jalan Tien soeharto, Kelurahan Nunukan Timur.
9. Lukman/Panjang alamat Jalan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan
10. Arwan (29) alamat Jalan Yos Sudarso Rt 10, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selamatan.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Saud Rosadi

Tag: