
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Provinsi Kaltim Muhammad Sa’duddin menerima kunjungan kerja Pansus Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) DPRD Kabupaten Paser.
“Maksud dari kunjungan ini adalah untuk bersilaturahmi sekaligus bertukar saran dan informasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang mana dalam hal ini diwakili oleh kepala Dinas Perindagkop dan UKM. Kami sekarang ini sedang membahas Raperda Kabupaten Paser tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL),” ujar Wakil Ketua DPRD Paser, H. Abdullah di dampingi Ketua Pansus Raperda Pemberdayaan PKL, H. Lamaluddin, dan anggota Pansus lainnya, usai audienasi, (17/04/2023).
Menurut Abdullah, harapan DPRD Paser dengan adanya nanti Perda tentang Pemberdayaan PKL, bisa diakomodir kepentingan semua pihak sehingga menumbuhkan efek psikologi positif khususnya di daerah-daerah pasar agar tercipta iklim yang kondusif bagi pedagang maupun konsumen.
Sementara itu Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Provinsi Kaltim Muhammad Sa’duddin dalam diskusi dengan anggota DPRD Paser mengatakan, pemerintah harus memiliki keberpihakan kepada UMKM, memberikan akses dan kesempatan bagi meraka untuk berusaha.
Pemda mempermudah PKL untuk membuat perizinan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Dengan memiliki NIB, usaha yang dirintis akan memiliki legalitas dan memudahkan untuk mengakses hal-hal yang terkait administratif, perbankan maupun pelatihan-pelatihan dari pemerintah,” kata Sa’duddin.
Sumber: Disperindagkop UKM Kaltim | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim
Tag: Disperindagkop