Paket Deregulasi Kebijakan Perdagangan, Ini Daftar Permendag yang Dicabut

Menteri Perdagangan Budi Santoso. (Foto Kemendag/Niaga.Asia)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Menteri Perdagangan Budi Santoso (Busan) menyampaikan, Paket Deregulasi Kebijakan Perdagangan yang diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) ini merupakan langkah awal arahan Presiden RI.

“Pada implementasi deregulasi, ini nantinya akan dilakukan oleh masing-masing kementerian teknis terkait,” ujar Busan dalm  konferensi pers bersama di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (30/6).

Dalam upaya menderegulasi kebijakan impor, Kemendag mencabut Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo. Nomor 8 Tahun 2024 dan menggantinya melalui penerbitan satu Permendag yang mengatur mengenai Ketentuan Umum Impor serta delapan Permendag yang mengatur spesifik klaster komoditas.

Ketentuan umum terkait impor akan diatur dalam ‘Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor’. Sementara pengaturan terkait klaster komoditas akan diatur melalui penerbitan Permendag Nomor 17 sampai dengan Permendag Nomor 24 Tahun 2025. Saat ini, kesembilan Permendag di atas dalam tahap pengundangan dan akan berlaku efektif 60 hari setelah diundangkan.

Rincian Permendag sesuai dengan klaster komoditas, yaitu Permendag Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil; Permendag Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan; Permendag Nomor 19 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan; dan Permendag Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang.

Kemudian, Permendag Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika; Permendag Nomor 22 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu; Permendag Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi; serta Permendag Nomor 24 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun.

Mendag Busan mengatakan, terdapat empat kelompok barang prioritasyang direlaksasi berdasarkan keputusan Rapat Koordinasi Terbatas Bidang Perekonomian pada 6 Mei 2025.

“Melalui Rapat Koordinasi Terbatas Bidang Perekonomian, pemerintah akan melakukan relaksasi terhadap sepuluh komoditas,” kata Mendag Busan.

Kelompok pertama adalah Bahan Baku dan Penolong Industri. Kelompok ini mencakup 29 Kode HS. Dalam kelompok ini, komoditas bahan baku plastik, bahan bakar lain, dan pupuk bersubsidi, yang sebelumnya dikenakan instrumen pembatasan impor berupa Persetujuan Impor (PI), kini tidak lagi dikenakan pembatasan.

Sementara itu, komoditas bahan kimia tertentu; sakarin, siklamat, preparat bau-bauan mengandung alkohol; dan mutiara juga mendapat relaksasi melalui penghapusan instrumen pembatasan PI, sehingga hanya diperlukan Laporan Surveyor (LS) sebagai instrumen pembatasan.

Kelompok kedua adalah Produk Penunjang Program Nasional. Kelompok ini mencakup dua Kode HS untuk barang berupa nampan makanan (food tray) dari besi antikarat yang digunakan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Awalnya dikenakan instrumen pembatasan berupa PI dan LS, namun penghapusan kedua instrumen itu menjadikan impor untuk kelompok barang nampan makanan kini tidak dipersyaratkan PI dan LS.

Relaksasi ini ditujukan untuk memastikan kelancaran program MBG tanpa mengabaikan perlindungan terhadap industri dalam negeri di masa mendatang. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi berdasarkan kesiapan produksi dalam negeri.

Kelompok ketiga adalah Produk Industri Berdaya Saing seperti alas kaki serta sepeda roda dua dan roda tiga. Terdapat 10 kode HS. Kini, alas kaki dan sepeda roda dua dan roda tiga hanya dikenakan LS dari pembatasan sebelumnya mensyaratkan PI dan LS.

Kelompok keempat adalah Produk Kehutanan sebanyak 441 Kode HS. Kini, tidak lagi dipersyaratkan PI dari Kemendag. Namun, untuk menjaga ketelusuran dan legalitas kayu, impor untuk Produk Kehutanan ini tetap wajib disertai Deklarasi Impor (DI). Persyaratan ini akan diatur lebih lanjut melalui regulasi dari KementerianKehutanan.

Terkait aturan produk kehutanan, Menhut Raja menyampaikan bahwa deregulasi ini dijalankan sesuai arahan Presiden agar semangat kemudahan berusaha harus terus diperbaiki untuk membangun iklim investasi.

“Deregulasi yang telah diterbitkan agar ditindaklanjuti dengan aturan teknis yang memudahkan, jangan sampai ada aturan di bawahnya yang mempersulit,” tambahnya.

Sementara itu, Mendag Busan memaparkan, Kemendag tidak memprioritaskan relaksasi lartas impor bagi barang yang termasuk dalam Barang Strategis yang Telah Ditetapkan Neraca Komoditas (NK) sebanyak  454 kode HS; barang yang berkaitan dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, lingkungan, dan moral hazard (K3LM)sebanyak 326 kode HS; dan barang strategis dan/atau industri padat karyasebanyak 1.717kode HS.

Deregulasi Kebijakan Kemudahan BerusahaSementara itu, terkait deregulasi kebijakan untuk kemudahan berusaha di dalam negeri, Kemendag menerbitkan ‘Permendag Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba oleh Pemerintah Daerah’. Ketentuan ini untuk mempermudah usaha waralaba, terutama terkait penerbitan SuratTanda Pendaftaran Waralaba (STPW) yang diurus di kantor pelayanan publik di pemerintah daerah.

“Ketentuan ini memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam penerbitan STPW yang menjadi kewenangannya sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan mempermudah ekspansi usaha waralaba. Jika STPW tidak diterbitkan dalam lima hari sejak permohonan diajukan, bukti permohonan dapat digunakan sementara sebagai dasar legal operasional usaha hingga STPW diterbitkan,” jelas Mendag Busan.

Kemendag juga menerbitkan ‘Permendag Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pencabutan 4 (Empat) Permendag di Bidang Perdagangan Dalam Negeri’. Permendag tersebut mencabut empat Permendag lama, yaitu Permendag Nomor 36 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana diubah terakhir dengan Permendag Nomor 7 Tahun 2017, Permendag Nomor 22 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 66 Tahun 2019, Permendag Nomor 25 Tahun 2020 tentang Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan,serta Permendag Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

“Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi dampak kebijakan ini untuk memastikan kebermanfaatannya bagi dunia usaha dan masyarakat luas,” pungkas Mendag Busan.

Sumber: Siaran Pers Kementerian Perdagangan | Editor: Intoniswan

Tag: