
TENGGARONG.NIAGA.ASIA – Sekretaris Daerah (Sekda) Sunggono Kasnu menegaskan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat tata kelola zakat agar dapat memberi dampak sosial yang lebih luas bagi masyarakat.
“Zakat punya potensi besar dalam membantu mengurangi risiko sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Maka itu, harus dikelola dengan profesional,” ungkapnya saat membuka Rakorda UPZ se-Kukar yang digelar di Ruang Serbaguna DPRD Kukar, Tenggarong, Selasa (21/10/2025).
Rakorda yang digelar oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kukar ini juga dihadiri berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BUMD, instansi vertikal, kecamatan dan desa. Rakorda bertujuan untuk memperkuat koordinasi, evaluasi kinerja, dan perumusan langkah strategis pengelolaan zakat di daerah.
Kegiatan ini juga dirangkai dengan pemberian penghargaan kepada UPZ teraktif tahun 2025, serta penyaluran bantuan dana pembinaan sebesar Rp10 juta dan operasional UPZ kecamatan sebesar Rp10 juta.
Pada kesempatan itu, Sunggono menjelaskan, bahwa di Kabupaten Kutai Kartanegara ini, potensi zakat telah dioptimalkan melalui Perda Nomor 3 Tahun 2024 terkait Pengelolaan Zakat pada BAZNAS Daerah, yang menjadi landasan bagi pengelolaan zakat yang lebih profesional dan transparan.
“Perda ini hadir agar pengelolaan zakat di Kutai Kartanegara semakin profesional, transparan, dan tepat sasaran,” jelasnya.
Ia menilai, optimalisasi dari peran perangkat daerah dan UPZ menjadi kunci keberhasilan dalam pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Oleh karena itu, Sunggono pun meminta agar UPZ tak hanya menjadi pelaksana teknis saja, tetapi juga bisa mempunyai data yang akurat serta gagasan untuk pengembangan pembangunan sosial.
“UPZ adalah garda terdepan. Saya minta agar setiap kecamatan bisa menyusun rencana kerja bersama dengan camat dan sekcam untuk memetakan potensi zakat yang ada. Kita butuh data yang valid, agar perencanaan dan penyaluran zakat bisa lebih tepat,” terangnya.
Namun, lanjutnya, momentum Rakorda tahun 2025 ini juga menjadi ajang refleksi penting, mengingat masa kepengurusan dari BAZNAS Kukar akan berakhir pada 2026. Karena itu, ia berpesan agar forum ini dimanfaatkan dengan baik untuk mengevaluasi capaian sekaligus merumuskan kebijakan baru yang benar-benar dapat menjadi legasi kuat bagi para pengurus selanjutnya.
“Dalam forum ini saya berharap kita bisa mengevaluasi capaian yang telah dilakukan, dan melahirkan kebijakan yang menjadi warisan dan pondasi bagi kepengurusan berikutnya,” harapnya.
Ia juga mengajak pentingnya menjaga sistem perencanaan dan penyaluran zakat agar tetap profesional, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Sunggono bahkan juga menyinggung soal dana operasional yang diberikan kepada UPZ Kecamatan, seraya meminta agar hal itu turut disepakati dengan rencana kerja yang konkret bersama para camat selaku ketua UPZ di wilayah masing-masing.
“Dengan cara seperti itu nanti kita bisa mendapatkan data yang lebih valid tentang potensi zakat di Kutai Kartanegara,” pesannya.

Di tempat yang sama, Ketua BAZNAS Kukar, Muhammad Shafik Avicenna, menjelaskan bahwa pengelolaan zakat sebenarnya tidak hanya berorientasi pada penghimpunan dana, tetapi juga bagaimana manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat.
“Salah satu tujuan utama pengelolaan zakat adalah meningkatkan kesejahteraan dan mengentaskan kemiskinan. Karena itu, saya harap kita akan merumuskan langkah-langkah konkret dalam pengumpulan, pendistribusian, dan penyaluran zakat,” katanya.
Sinergi antara pemerintah daerah, UPZ, dan masyarakat diharapkan bisa menjadi fondasi utama bagi keberhasilan sistem zakat yang ada di Kabupaten Kukar. Tak hanya itu, Shafik juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Kukar atas dukungan yang konsisten terhadap BAZNAS.
“Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kukar, para alim ulama, ASN, dan masyarakat yang telah mempercayakan zakatnya kepada BAZNAS. Mudah-mudahan setiap rupiah yang dikeluarkan menjadi amal jariyah bagi muzaki dan membawa ketenangan bagi mereka,” tuturnya.

Sementara, Kasi Zakat dan Wakaf Kemenag Kukar, Asniah, mengungkapkan bahwa zakat adalah pilar penting dalam ekonomi Islam yang bertujuan untuk menciptakan keadilan serta keseimbangan di tengah kehidupan masyarakat.
Asniah juga mengutip Surah At-Taubah ayat 103 yang menegaskan bahwa zakat adalah alat penyucian hati dan harta. Menurutnya, dengan menunaikan zakat, seseorang tidak hanya menolong saudaranya saja, tetapi juga membersihkan dirinya dari sifat tamak dan egoisme, serta menumbuhkan kasih sayang sosial.
“Zakat menghapus jurang kesenjangan di tengah-tengah masyarakat,” tegasnya.

Dalam Rakorda tersebut, BAZNAS Kabupaten Kukar memberikan penghargaan kepada UPZ teraktif tahun 2025 dari berbagai kategori, di antaranya:
- Kategori BUMD: UPZ Tirta Mahakam.
- Kategori Instansi Vertikal: UPZ Kemenag Kukar dan UPZ Pengadilan Agama Tenggarong.
- OPD: UPZ DPMD Kukar, UPZ Sekretariat Daerah Kukar, dan UPZ BKPSDM Kukar.
4.Kecamatan/Desa: UPZ Kecamatan Tenggarong, UPZ Kecamatan Loa Kulu, dan UPZ Desa Sidomukti Kecamatan Muara Kaman
Sebagai bentuk dukungan nyata, BAZNAS Kukar juga menyerahkan bantuan dana operasional dan pembinaan UPZ Kecamatan, masing-masing senilai Rp10 juta. Bantuan simbolis diberikan kepada UPZ Kecamatan Marangkayu (mewakili wilayah hilir), UPZ Kecamatan Sebulu (wilayah tengah), dan UPZ Kecamatan Muara Muntai (wilayah hulu).
Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan | Advertorial
Tag: Zakat