Pemkab Nunukan Siap Luncurkan 50 Koperasi Merah Putih 12 Juli

Pengumuman pendaftaran pengurus koperasi merah putih di Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah (Foto : DKUKMPP Nunukan/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Pemerintah Nunukan, Kalimantan Utara siap meluncurkan 50 koperasi merah putih pada peringatan hari koperasi 12 Juli 2025.

“Sampai hari ini sudah ada 50 proses pembentukan koperasi merah putih,” kata Kepala Bidang Koperasi, Dinas Koperasi Usaha dan Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Nunukan, Siti Hasnah pada Niaga.Asia, Kamis (22/05/2025).

Mekanisme pembentukan koperasi telah memasuki proses pembahasan berita acara yang didalamnya memuat tentang kesepakatan jenis unit usaha, susunan pengurus koperasi, lokasi kantor koperasi hingga modal usaha koperasi.

Tidak hanya desa, pembentukan koperasi merah putih diharuskan pula untuk kelurahan-kelurahan dengan syarat memiliki minimal 500 penduduk. Sedangkan bagi desa atau kelurahan yang tidak mencukupi jumlah penduduk bisa bergabung membentuk satu koperasi.

“Sampai hari terdapat 45 desa memenuhi syarat membentuk koperasi, sisanya 5 koperasi hasil penggabungan beberapa desa yang memiliki kurang 500 penduduk,” sebutnya.

Jumlah koperasi kemungkinan akan terus bertambah bersamaan tingginya keinginan masyarakat desa  membentuk koperasi merah putih, terutama bagi desa-desa yang memiliki banyak lapangan usaha.

Terkait kepengurusan, Hasnah menjelaskan tiap koperasi minimal memiliki 5 orang yaitu, ketua, sekretaris, bendahara, wakil ketua dan wakil ketua usah. Koperasi juga diharuskan memiliki minimal 3 orang pengawas.

“Ketua pengawas secara Ex officio dijabat langsung kepala desa, sedangkan pengurus diambil dari tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan keterwakilan perempuan,” bebernya.

Tiap koperasi dipersilahkan memilih spesifikasi bidang usaha sesuai kebutuhan masyarakat. Sebagai contoh, koperasi – koperasi di pulau Sebatik lebih banyak memilih bidang usaha perkebunan, perikanan, sembako dan unit simpan pinjam.

Menurut Hasnah, pembentukan koperasi tidak menutup kemungkinan akan bekerjasama dengan vendor sebagai mitra kerja yang nantinya bisa memenuhi kebutuhan maupun keuntungan bagi koperasi.

“Misalnya petani kelapa sawit di Sebatik hendak menjual hasil buahnya, vendor bisa berperan sebagai memfasilitasi penjual ke pabrik, begitu juga untuk pengadan pupuk,” jelasnya.

Saat ini sejumlah koperasi sedang merekrut kepengurusan yang diumumkan secara terbuka oleh  pemerintah desa dengan mensyaratkan berusia minimal 20 tahun, pendidikan minimal SLTA/sederajat dan lainnya.

Koperasi merah putih di desain sebagai wadah pemberdayaan ekonomi lokal, dengan kolaborasi antar masyarakat desa/kelurahan. Program ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 tahun 2025.

“Koperasi dibentuk atas musyawarah desa/kelurahan, jadi warga lah yang menentukan jenis usaha maupun kepengurusan, peran pemerintah hanya sebatas mengawasi,” ungkapnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: