
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mulai melakukan penarikan aset-aset daerah yang masih digunakan oleh pegawai yang sudah pensiun, atau sudah tidak lagi memiliki tugas dan fungsi (tusi).
“Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh aset bergerak milik negara kembali dimanfaatkan sesuai kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD),” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kaltim, Munawwar.
Ia menegaskan bahwa banyak kendaraan dinas yang hingga kini masih dibawa pulang oleh pensiunan, padahal secara aturan tidak lagi diperbolehkan.
“Contoh kendaraan ini banyak yang dibawa oleh pensiunan. Padahal pensiunan tidak lagi menjalankan tusi tapi masih menggunakan hak negara. Artinya anggaran pemerintah masih keluar untuk membiayai yang mereka tidak bertugas,” ujarnya.
Menurut Munawwar, berdasarkan data terkini, terdapat 89 unit kendaraan dinas yang tercatat masih dikuasai oleh pensiunan dan harus segera ditarik. Akan tetapi, ia pun menegaskan bahwa Satpol PP tidak bisa serta-merta melakukan penarikan kendaraan tanpa adanya dasar permintaan resmi dari OPD atau Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Satpol PP menarik sepanjang permintaannya dari BPKAD atau dari pemangku tusi. Satpol PP enggak bisa menarik langsung, karena yang penggunanya adalah OPD,” jelasnya.
Setiap OPD yang mengetahui asetnya masih digunakan pensiunan wajib bersurat ke Satpol PP untuk meminta eksekusi penarikan. Saat ini, sudah ada beberapa permintaan yang masuk.
“Kami baru ada tiga yang diminta. Kemarin dari dinas perikanan dan beberapa dinas lain,” bebernya.
Langkah penertiban ini sekaligus menghapus praktik lama berupa ‘pemakaian sementara’ atau ‘peminjaman’ kendaraan dinas oleh pensiunan.
“Kalau dulu kan istilahnya dipinjamkan. Gubernur sekarang enggak ada toleransi. Karena itu masih tercatat sebagai aset,” tegasnya.
Munawwar menyebut, aset bergerak harus kembali dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tusi OPD yang masih aktif, terutama menjelang turunnya besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TKD) tahun 2026.
“2026 TKD kita akan turun menurut versi sekarang. Artinya berimbas pada anggaran pembangunan. Pemerintah provinsi harus memanfaatkan setiap aset-aset yang ada untuk meningkatkan potensi PAD,” terangnya.
Pelaksanaan penarikan aset akan dilakukan berdasarkan jadwal eksekusi yang ditetapkan oleh masing-masing OPD.
“Penarikan itu nanti pada saat si pemangku yang punya mengesekusi tanggalnya. Mereka nanti menginformasikan hari Rabu misalnya penarikan. Kami sama-sama mengambil kepada pensiunan yang membawa kendaraan dinas,” katanya.
Setelah ditarik, lanjut Munawwar, kendaraan dinas tersebut akan ditata kembali pemanfaatannya. Ada beberapa opsi pengelolaan, yakni dimanfaatkan kembali oleh OPD atau Perusda yang belum memiliki kendaraan penunjang tusi, atau dihibahkan apabila memenuhi ketentuan. Terakhir, dilelang, jika kendaraan dengan kondisi perawatannya berpotensi membebani APBD.
“Mobil ini ada yang masih bisa dimanfaatkan oleh perangkat daerah yang belum punya. Misalnya Perusda, daripada beli baru, aset kita banyak kok,” tuturnya.
Namun untuk unit yang kondisi perawatannya dinilai mahal, pelelangan dipandang lebih menguntungkan. Mengapa, karena hasil dari lelang tersebut pada akhirnya masuk ke kas daerah, daripada membiayai maintenance-nya.
Ia menilai gaya kepemimpinan gubernur saat ini lebih tegas. Instruksi gubernur terkait penertiban aset sebenarnya bukan hal baru, namun kali ini pendekatannya dilakukan dengan lebih konsisten dan terukur.
“Dari dulu sudah tegas, hanya saja dulu masih menghargai jasa-jasa para mantan pegawai. Tetapi sekarang kebutuhan kita semakin banyak, jadi aset harus digunakan sesuai tugas dan fungsi,” pungkas Munawwar.
Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan | Advertorial Diskominfo Kaltim
Tag: Aset DaerahPemprov Kaltim