Pengamat Nilai Standar Keamanan dan Keselamatan Gedung Publik di Kota Samarinda Termasuk Rendah

Kondisi terkini, Selasa (22/7), toko baju Origin setelah kebakaran kedua Big Mall Samarinda pada tanggal 17 Juli 2025. (Niaga.Asia/Lydia Apriliani)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kebakaran yang berulang kali melanda Big Mall Samarinda menjadi perhatian tajam dari berbagai pihak. Setelah insiden kebakaran kedua yang terjadi di toko baju Origin, Legislator Kota Samarinda langsung melakukan sidak terhadap sistem keselamatan dan struktur bangunan mall yang telah beroperasi sejak 2014 itu.

Pengamat civil society hingga dinas teknis turut memberikan peringatan keras, agar tak lagi terjadi kelalaian yang membahayakan ribuan pengunjung dan pekerja setiap harinya.

Pengamat Civil Society Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda, Arsinah Sadar, menilai kebakaran Bigmall bukan sekadar insiden biasa, tapi menandai lemahnya penerapan standar keselamatan bangunan publik di Kota Tepian.

“Banyak bangunan besar seperti mall dan hotel di Samarinda tidak layak. Tidak memiliki sistem proteksi keselamatan yang memadai bagi konsumen maupun pengunjung,” ungkap Arsinah kepada Niaga.Asia, Selasa (22/7).

Ia menyebut bahwa kondisi ini jauh tertinggal dibanding kota-kota lain seperti Yogyakarta, di mana mall dan hotel-hotel di sana secara rutin menyediakan sarana keselamatan dan edukasi mitigasi bencana.

“Di Yogyakarta, hotel dan mall memberikan pengarahan evakuasi kepada pengunjung saat ada acara besar. Tersedia saluran air anti-api, hidran, pemecah kaca, dan pintu darurat. Semua standar itu jarang ditemukan di Samarinda,” jelasnya.

Lebih jauh, Arsinah merasa kesiapan petugas dan peralatan kebakaran di Samarinda sangat minim. Menurutnya, unit pemadam kebakaran di kota ini belum memiliki perlengkapan untuk menjangkau gedung-gedung tinggi, serta kurang melakukan simulasi kebakaran atau gempa di sekolah maupun ruang publik.

“Gempa memang jarang di sini, tapi kejadian bangunan atau jembatan runtuh pernah terjadi. Jadi tetap harus disiapkan sistem tanggap daruratnya dan standar keselamatan di setiap gedung, terutama gedung yang baru dibangun. Harus mulai menerapkan standar perlindungan dan pembangunan bersertifikasi internasional,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Deni Hakim Anwar membenarkan bahwa pihak manajemen Big Mall hingga saat ini belum menerima hasil investigasi forensik resmi dari kepolisian.

Namun, proses pembersihan area terdampak telah diizinkan setelah police line dibuka.

“Area terdampak kebakaran awal sudah dibersihkan. Di tenant kedua yang terbakar, hidran dan sprinkle berfungsi baik, sehingga api bisa dipadamkan hanya dalam 40 menit,” terang Deni usai melakukan audiensi bersama manajemen Bigmall Samarinda, Selasa (22/7) sore.

Namun Komisi III tetap memberikan catatan serius. Menurut Deni, pihaknya mencatat tiga poin utama yang harus segera ditindaklanjuti, diantaranya; pertama, komitmen mencegah kebakaran ketiga. Jika kebakaran terjadi untuk ketiga kalinya, pihaknya akan bersurat kepada Pemerintah Kota Samarinda.

 

Rekomendasi penutupan Bigmall akan benar-benar dilakukan. “Sudah dua kali, jadi jangan sampai ada yang ketiga. Jika terjadi lagi, kami akan ajukan penutupan kepada pemerintah kota,” tegasnya.

Kedua, audit menyeluruh instalasi dan sistem proteksi. Komisi III kata dia, meminta agar dilakukan audit terhadap sistem mekanikal, elektrikal, dan instalasi gedung.

“Semua tenant di sini harus mengikuti standar keamanan. Semua sistem harus teruji dan tidak boleh asal. Tenant juga harus diawasi kelayakannya,” bebernya.

Ketiga, melakukan evaluasi struktur bangunan pasca kebakaran. Sebab kata Deni, kebakaran bisa menyebabkan suhu ekstrem yang dapat melemahkan struktur beton dan besi di dalam tembok.

Terkait persoalan ini, pihak Bigmall disebut telah berkoordinasi dengan Dinas PUPR untuk memastikan kekuatan bangunan pasca insiden.

“Besi dalam beton bisa melemah. Ini berbahaya jika tak diperiksa menyeluruh,” katanya.

Deni juga mengungkap bahwa Big Mall tengah mengurus proses Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang menjadi bagian dari kewajiban teknis sebuah bangunan publik.

“Manajemen Bigmall memastikan SLF ini bisa berjalan beriringan dengan hal-hal lainnya, sehingga nanti bisa tuntas dalam waktu dekat ya,” harapnya.

Setelah sesi wawancara dengan Deni berakhir, General Manager Big Mall Samarinda, Tumpal MP Silalahi, pun tampak enggan memberikan komentar panjang saat dikonfirmasi oleh wartawan. Ia hanya menyampaikan bahwa area tenant yang terbakar belum bisa dibuka kembali.

“Belum, masih lama. Saya juga belum tahu kapan bisa dibuka,” ujarnya singkat. Kemudian soal potensi sanksi atau audit lebih lanjut, Tumpal menjawab, “Kami masih menunggu.”

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Samarinda, Hendra AH, menyebut sistem proteksi kebakaran di lantai 1 dan 2 saat ini berfungsi normal. Namun area yang terbakar masih dalam proses rehabilitasi.

“Untuk lantai yang masih aktif, proteksi berjalan normal. Tapi yang sedang diperbaiki tentu masih dalam proses,” paparnya.

Hendra menambahkan, setiap gedung tinggi seharusnya memiliki tim khusus yang dilatih secara rutin untuk tanggap darurat kebakaran. Ia turut menilai penting dilakukan simulasi kebakaran dan pelatihan untuk personel internal.

“Idealnya ada manpower yang khusus menangani kebakaran. Kita siap bantu pelatihan kalau Big Mall bersurat ke kami,” imbuhnya.

Dengan dua kali kejadian kebakaran hanya dalam rentang satu bulan, Big Mall Samarinda kini berada di bawah pengawasan yang ketat. Sebagai salah satu ikon kota yang dikunjungi ribuan masyarakat dan wisatawan, keamanan pengunjung menjadi tanggung jawab bersama.

Komisi III DPRD Kota Samarinda memastikan akan mengawal hasil audit forensik, evaluasi struktur, dan SLF hingga tuntas. Mereka juga memberi sinyal tegas bahwa tidak ada toleransi untuk kejadian ketiga kalinya.

“Keselamatan warga adalah hal paling utama. Jangan sampai karena kelalaian, nyawa yang jadi taruhan,” tutup Deni Hakim Anwar.

Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan

Tag: