Penyuluh Antikorupsi Ini Ajak Lurah Pahami dengan Baik Pengertian Korupsi

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyelenggarakan kegiatan peningkatakan kompetensi Lurah se-Kaltim  sejak 07 Mei sampai dengan 21 Mei 2025. (Foto BPSDM Kaltim/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Penyuluh Antikorupsi Madya, Retno Indrawati mengajak lurah sebagai ASN untuk memahami dengan baik pengertian korupsi agar terhindar dari tudingan masyarakat sebagai seorang koruptor.

“Sebetulnya perbuatan korupsi jauh lebih luas dari sekedar mengambil uang negara,” kata Retno Indrawati yang bekerja di Inspektorat Balikpapan ketika menjadi narasumber dalam kegiatan peningkatakan kompetensi Lurah se-Kaltim yang diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sejak 07 Mei sampai dengan 21 Mei 2025.

Pengertian korupsi sangat luas, karena tidak hanya menyangkut penyalahgunaan wewenang sebagai apartur penyelenggara negara dan merugikan keuangan, tapi juga meliputi segala perbuatan tidak pantas.

Retno yang meraih penghargaan Penyuluh Kreatif dan Inspiratif KPK RI -2023 dan The Best Auditor Inspektorat Balikpapan Semester I – 2024, menerangkan pengertian korupsi dari berbagai sudut pandang.

Menurut Retno, koruspi berasal dari bahasa Latin: corruptio, dari kata kerja corrupere yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok.

“Secara harfiah korupsi berarti kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral,” ujarnya.

Kemudian menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) korupsi adalah; “Penyelewenagan atau penggelapan uang negara atau perusahaan dan sebagainya untuk kepentingan pribadi maupun golongan.”

Lainnya, pengertian menurut Balack Low Dictionary, korupsi adalah suatu perbuatan dari sesuatu yang resmi atau kepercayaan seseorang yang mada dengan melanggar hukum dan penuh kesalahan memakai sejumlah keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan tugas dan kebenaran-kebenaran lainnya.”

Organisasi Transparansi Internasional menyatakan korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunaan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.

World Bank dan UNDP menyimpulkan korupsi adalah The Abuse of publik office for priovate gain, atau penyalahgunaan kekuasaan publik untuk kepentingan pribadi atau privat yang merugikan publik dengan cara-cara bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sedangkan korupsi menurut UU No. 31 Tahun 1999 jo UU UU No. 20 Tahun 2001 adalah, “Setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum untuk melakukan perbuatan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.”

Menurut Retno, korupsi digolongkan sebagai kejahatan luar biasa karena berpotensi dilakukan oleh setiap orang. Korupsi bersifat random target/victim, kerugiannya besar dan meluas, terorganisasi atau oleh organisasi.

“Korupsi juga bisa bersifat lintas negara,” kata Retno.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | Adv Diskominfo Kaltim

Tag: