SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Persentase penduduk yang berada di bawah garis kemiskinan di Kalimantan Timur (Kaltim) di kisaran 6 persen, dan terlihat mengalami penurunan pada beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2024, penduduk yang berada di bawah garis kemiskinan di Provinsi Kaltim tercatat sebesar 5,51 persen, menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Tingkat kemiskinan Kaltim berada di bawah tingkat kemiskinan nasional. Namun demikian, permasalahan kemiskinan di Kaltim terus menjadi perhatian Pemerintah Daerah.
Mengacu pada RPD Kaltim Tahun 2024-2026 yang menargetkan tingkat kemiskinan mencapai 5,55 persen pada tahun 2026, upaya pengentasan kemiskinan yang efektif, efisien, strategis dan tepat sasaran dapat ditingkatkan untuk mewujudkan tujuan pengentasan kemiskinan.
Demikian disampaikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim, Dr Yusniar Juliana dalam laporan BPS Kaltim berjudul “Indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) Provinsi Kalimantan Timur 2024” yang dipublilasikan bulan ini, Juli 2025.
Indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) Provinsi Kalimantan Timur 2024 merupakan publikasi yang berisi indikator-indikator pilihan terkait dengan SDGs yang tersedia di BPS Provinsi Kalimantan Timur hingga tahun 2024.
Akses terhadap Pelayanan Dasar
Pelayanan dasar merujuk pada penyediaan layanan publik yang memenuhi kebutuhan dasar manusia, yakni air minum, sanitasi dan penyehatan, energi, mobilitas, pembuangan sampah, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan teknologi informasi.
Pelayanan dasar merupakan hal yang sangat mendasar untuk perbaikan standar hidup dan untuk pemenuhannya merupakan tanggung jawab pemerintah. Akses yang mudah dan setara bagi seluruh penduduk terhadap pelayanan dasar tersebut harus diupayakan sebagai upaya pengentasan kemiskinan.
Akses pada layanan dasar menyangkut kecukupan dan layanan terjangkau yang dapat diandalkan dengan kualitas memadai.
Rumah tangga dengan akses pada layanan sanitasi dasar yakni rumah tangga yang memiliki fasilitas sanitasi sendiri atau mengunaka fasilitas bersama dengan rumah tangga lain tertentu, dimana bangunan atas dilengkapi kloset leher angsa dan bangunan bagian bawah menggunakan tangki septik atau terdapat pengelolaan air limbah, dan khusus di perdesaan, bangunan bagian bawah diperbolehkan berupa lubang tanah.
Menurut Yusniar, di Kaltim, persentase rumah tangga dengan akses pada layanan sanitasi dasar terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2024, terdapat 91,65 persen rumah tangga yang telah memiliki akses pada sanitasi dasar yang layak.
Akses pada Fasilitas Penyehatan Dasar
Rumah tangga dengan akses pada fasilitas penyehatan dasar yakni rumah tangga yang memiliki fasilitas cuci tangan disertai perilaku mencuci tangan dengan sabun dan air.
Berdasarkan penelitian, mencuci tangan tidak cukup hanya dengan menggunakan air,perilaku mencuci tangan menggunakan air dan sabun merupakan intervensi kesehatan yang paling murah dan efektif dibandingkan dengan cara lain untuk mengurangi risiko penularan penyakit.
“Pada tahun 2024, persentase rumah tangga di Kaltim yang telah memiliki fasilitas penyehatan dasar berada di bawah rata-rata Nasional sebesar 79,03 persen,” kata Yusniar.
Upaya peningkatan akses terhadap berbagai pelayanan dasar menjadi salah satu langkah penting dalam mengentaskan kemiskinan.
Konsumsi air tidak aman, sanitasi buruk serta perilaku tidak bersih dapat menyebabkan berbagai penyakit yang dapat berdampak pada kehidupan masyarakat sehari-hari, seperti berkurangnya produktivitas, biaya pengobatan yang tinggi, bahkan kematian.
Dengan demikian, kata Yusniar lagi, secara tidak langsung, konsumsi air yang aman, memiliki akses pada fasilitas sanitasi yang baik, serta berperilaku hidup bersih akan berdampak pada kehidupan masyarakat yang lebih sehat, lebih produktif sehingga memiliki peluang yang lebih baik untuk keluar dari kemiskinan.
Berbagai pihak, dari pemerintah, masyarakat, hingga sektor swasta dapat bekerja sama dalam meningkatkan akses terhadap pelayanan dasar, terutama pada masyakat yang rentan miskin dan miskin.
Menurut BPS, hunian yang memberikan kepastian bermukim (secure tenure) bagi masyarakat dapat memberikan rasa aman dan nyaman sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesehatan bagi penghuninya. Memiliki hunian berarti memiliki aset yang sangat berharga.
Hunian yang memberikan kepastian bermukim, dibedakan menjadi milik sendiri, sewa/kontrak, dinas, bebas sewa, dan lainnya. Bertambahnya jumlah penduduk akan meningkatkan permintaan terhadap hunian tempat tinggal.
Pertumbuhan kebutuhan akan hunian tempat tinggal yang pesat dapat melebihi tingkat penyediaan hunian baru. Selisih kebutuhan dan ketersediaan hunian yang semakin besar dapat menimbulkan persoalan pemukiman.
“Pada tahun 2024, sebanyak 76,99 persen rumah tangga telah menempati rumah milik sendiri, jauh lebih besar dibandingkan dengan rumah tangga yang menyewa atau mengontrak rumah. Terdapat kecenderungan peningkatan rumah tangga yang menghuni rumah milik sendiri,
dan penurunan pada rumah tangga yang menghuni rumah dengan status sewa/kontrak,” pungkas Yusniar.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | Adv Diskominfo Kaltim
Tag: Kemiskinan