Polres Nunukan Musnahkan Sabu 1,9 Kg Terkait Gadis Remaja 15 Tahun

Wakapolres Nunukan Kompol Edy Budiarto memusnahkan sabu 1.990,65 gram milik kurir sabu berusia 15 tahun (foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Polres Nunukan musnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 1,990,65 gram (1,9 kg lebih) milik gadis remaja berusia 15 yang tertangkap di pelabuhan tradisional Aji Putri, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, tanggal 6 Desember lalu.

Pemusnahan barang bukti digelar diruang Satresnarkoba Polres Nunukan, dipimpin Wakapolres Nunukan Kompol Edy Budiarto dan dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Nunukan serta Kejaksaan Negeri Nunukan, Rabu (22/12).

berita terkait:

Gadis Remaja Asal Sulsel Kurir Sabu 6 Kilogram Tertangkap di Nunukan

Edy mengatakan proses pemberkasan tersangka S yang masih berusia anak dibawah 17 tahun lebih cepat dari 2 tersangka lainnya RA dan PA yang dalam perkara sama-sama diduga sebagai kurir.

Tersangka S maupun RA dan PA diamankan dilokasi yang sama atas perintah bandar sabu dari Tawau Malaysia, serta tujuan pengantaran sabu yang sama pula kepada AG seorang yang tinggal di Kabupaten Pinrang. Sulawesi Selatan (Sulsel).

“S ini masih berusia dibawah 17 tahun, karena itu proses pemberkasan dipercepat sebagaimana penanganan perkara anak maksimal 15 hari,” sebutnya.

Pemusnahan barang bukti disaksikan oleh tersangka yang sengaja dihadirkan penyidik sebagai bukti, bahwa barang bukti yang berkaitan dengan perkara telah dimusnahkan dengan cara melarutkan sabu kedalam baskom berisi air.

Selanjutnya, baskom air berisi sabu 1,990,65 gram dibuang ke dalam kloset kamar mandi dengan disaksikan Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Nunukan serta petugas kepolisian lainnya.

Diberikan sebelumnya, Polisi mengamankan tiga orang wanita yang satu adalah gadis remaja berusia 15 tahun, ketiganya tertangkap tangan menyimpan dan membawa sabu yang disembunyikan di bagian pakaian dalam (Bra).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga tersangka adalah kurir sabu yang diperintahkan oleh AG warga kabupaten Pinrang untuk mengambil sabu kepada Henri warga Tawau, Malaysia, yang beratnya sekitar 6 kilogram.

Masing-masing tersangka membawa sabu sekitar 2 kilogram dengan upah yang dijanjikan oleh bandar sabu sebesar Rp 27 juta untuk AR dan AP, sedangkan S dijanjikan uang Rp 20 juta.

Selama menjalani pemeriksaan, tersangka S diberikan hak-haknya sebagaimana anak-anak dan mendapat pendampingan dari psikologi perlindungan anak dari kota Tarakan.

“Jum’at lalu sudah kita limpahkan berkas perkara ke Jaksa, mungkin tidak lama lagi penahanan dipindahkan ke Lapas Nunukan,” ujarnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: