Polres Nunukan Segera Limpahkan Berkas Kasus Tambang Batu-Pasir Ilegal ke Jaksa

Tambang batu gunung ilegal di Sebakis (istimewa)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Penyidik Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Nunukan segera melimpahkan berkas perkara dua pria berinisial ST (37), tersangka tambang batu gunung dan LJ (44), penambang pasir ilegal di lahan Transmigrasi SP 5 Sebakis, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan.

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Nunukan, Ipda Andre Azmi Azhari mengatakan, dalam waktu tidak lama lagi kedua berkas perkara galian C penambangan ilegal di pulau Sebakis itu segera rampung, dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan.

“Bulan lalu berkas perkara sudah diserahkan ke Kejari Nunukan. Tapi karena masih kurang lengkap, makanya dikembalikan ke penyidik atau P-19 dengan petunjuk untuk dilengkapi,” kata Andre kepada niaga.asia, Jumat 19 April 2024.

Andre bilang saat ini kedua tersangka tambang ilegal, ST dan LJ berstatus tahanan luar. Keduanya diwajibkan untuk datang ke polisi membuat laporan setiap satu minggu sekali atau tiap hari Kamis, sebagai bukti masih berada di wilayah Kabupaten Nunukan.

ST diduga melakukan aktivitas galian C tanpa izin dari pemerintah dalam bentuk penambangan batu gunung ilegal sejak tahun 2022. Sedangkan untuk kegiatan tambang pasir yang dimulai sejak tahun 2021 dikelola oleh LJ.

“Mereka berkegiatan tambang tanpa dilengkapi izin, dan kawasan tambang berada di areal milik Kementerian Transmigrasi,” ujar Andre.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 158 juncto 35 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Ancaman hukuman bagi pelaku penambangan ilegal cukup berat, karena dalam Undang-undang Minerba menyebutkan setiap orang melakukan penambangan tanpa izin, bisa dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.

Tambang pasir ilegal di Sebakis (istimewa)

“Kegiatan ini sudah dihentikan polisi dan terpasang police line, sebagai tanda larangan menerobos masuk areal tambang,” sebut Andre.

Diberitakan sebelumnya, Polres Nunukan pada 30 Januari 2024 melakukan penahanan terhadap ST pelaku penambangan batu gunung di lahan transmigrasi SP 5 Sebakis. ST diduga menjual hasil tambang kepada masyarakat, dan digunakan untuk proyek pembangunan milik pemerintah.

Dari hasil penyelidikan, kegiatan tambang batu gunung dilakukan dengan cara menyemprotkan alkon ke dinding tebing. Setelah tanah terkikis dan batu-batu gunung terlihat, batu-batu dicongkel menggunakan linggis dan palu besar.

“Batu-batu yang telah dicongkel dinaikkan ke atas truk menggunakan alat berat eskavator sewaan. Adapun batu hasil tambang dijual seharga Rp 700.000 per truk atau 4 kubik,” ujarnya.

Selang satu hari setelah menetapkan ST sebagai tersangka, penyidik Tipiter Reskrim Polres Nunukan pada 31 Januari 2024 mengamankan LJ dalam perkara tambang pasir ilegal di areal transmigrasi SP 5 Sebakis.

Kegiatan penambangan pasir menggunakan alat bantu mesin alkon berukuran besar, di mana bagian pipa hisapnya dicelupkan ke dalam kolam danau untuk menyedot air bersamaan dengan pasir.

Air yang mengalir melalui pipa penyedotan, disalurkan ke bagian saringan untuk dipisahkan dengan pasir. Selanjutnya air kembali dialirkan ke kodam danau, sedangkan kandungan pasir ditampung atau diendapkan.

“Pasir hasil tambang dijual ke masyarakat dan untuk pekerjaan proyek dengan harga Rp 400.000 tiap truk isi 4 kubik,” demikian Andre Azmi Azhari.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Saud Rosadi

Tag: