Satgas TPPO Polri Tetapkan 2 WNI di Malaysia sebagai Tersangka Kasus TPPO di Nunukan dan Masuk DPO

Kasatgas TPPO Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri bersama Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia umumkan 2 WNI di Malaysia DPO kasus TPPO, Kamis (8/6/2023).  (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang saat ini berdomisili di Malaysia, ditetapkan sebagai tersangka sekaligus masuk DPO kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 123 Calon Pekerja Migran Indonesia (C-PMI) ilegal di Nunukan.

“Ada 2 WNI di Malaysia bertindak selaku koordinator pencari PMI yang terhubung dengan 9 kelompok jaringan TPPO di Nunukan, kata Kepala Satgas (Kasatgas) TPPO Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri pada Niaga.Asia, Kamis (08/06/2023).

Penindakan hukum terhadap 2 orang WNI berhubungan dengan penangkapan 8 orang warga Nunukan, selaku perekrut PMI dari daerah asal dibawa ke Nunukan untuk diberangkatkan ke wilayah Malaysia.

Modus rekrutmen PMI dilakukan lewat berbagai macam cara mulai dari mengambil anggota keluarganya di kampung halaman ataupun merekrut seseorang melalui jaringan kelompok penyedia jasa berada di Indonesia, hingga iming-iming gaji benar dan proses mudah.

“Kelompok jaringan TPPO di Indonesia (Nunukan) sudah saling terhubung dengan WNI di Malaysia penyedia pekerja ilegal,” sebutnya.

Irjen Pol Asep menuturkan, Satgas TPPO Polri akan meminta penyidik tindak pidana umum Bareskrim Polri melakukan asistensi penanganan perkara, sekaligus memberikan bimbingan teknis dan membantu pencarian 2 pelaku DPO.

baca juga:

Satgas TPPO Polri Gulung Sembilan Kelompok Jaringan TPPO di Nunukan

Penyidikan perkara TPPO Nunukan dilaksanakan secara profesional sebagaimana kebijakan Presiden RI Joko Widodo yang menghendaki Polri bersama Satgas TPPO menjaga masyarakat dan pekerja migran dalam hal penegakan hukum.

“Identitas 2 DPO sudah diketahui, bahkan jumlah DPO bisa berkembang. Kita tidak berhenti mencari keberadaan mereka” bebernya.

Penanganan perkara TPPO diatur dalam pasal 10 Undang – Undang (UU) Nomor 4 Jo UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 81 Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.

Pelaku pidana UU perlindungan pekerja migran Indonesia diancam hukuman 10 sampai 15 tahun, sedangkan hukuman khusus bagi pelaku kasus TPPO dibatasi minimal antara 3 tahun sampai 15 tahun.

“Pengiriman PMI ilegal di Nunukan masih menggunakan modus lama, korban datang dari kampung di Nunukan, lalu dibawa masuk bekerja di Malaysia tanpa dokumen,” terangnya.

Gagalkan Pengiriman 123 PMI Ilegal

Sebanyak 123 PMI ilegal yang diselamatkan dari penampungan sementara jaringan kelompok TPPO di Nunukan, rencannya akan dipekerjakan sebagai buruh perkebunan, pembantu rumah tangga dan Anak Buah Kapal (ABK) di Malaysia

“Sebagian PMI diminta biaya perjalanan ke Malaysia dan sebagian lagi tidak diminta, tapi nanti gajinya dipotong oleh penyalur pekerja,” katanya.

Irjen Pol Asep menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar jangan mudah tergiur pekerjaan di luar negeri dengan iming- iming penghasilan besar dan proses yang mudah, namun justru akan menjadi korban TPPO.

Masyarakat yang hendak bekerja di luar negeri dipersilahkan selama mempergunakan jalur resmi yang tersedia ataupun penempatan melalui BP2MI. Bekerja tanpa jaminan sosial dan perjanjian kerja hanya akan merugikan diri sendiri.

“Kemarin kita pulangkan 51 orang PMI ilegal dari Nunukan ke daerah asalnya, sisanya 72 orang segera dipulangkan difasilitasi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan,” pungkasnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: