Satgas TPPO Polri Gulung Sembilan Kelompok Jaringan TPPO di Nunukan

Kasatgas TPPO Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri bersama Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia memperlihatkan barang bukti perkara TPPO di Nunukan, Kamis (08/06/2023). (Foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Tim Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas – TPPO) Polri bersama Polda Kaltara dan Polres Nunukan, berhasil mengulung 9 kelompok jaringan TPPO yang hendak memberangkatan 123 Calon Pekerja Migran Indonesia (C-PMI) dari Nunukan ke Malaysia.

Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, gerak cepat Polri pembongkar jaringan perdagangan orang di Nunukan dimulai sejak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membentuk satgas penanganan TPPO.

“Dari tanggal 06 Juni 2023 Satgas TPPO Polri datang ke Nunukan melakukan upaya penindakan hukum terhadap jaringan TPPO dengan modus mengirimkan PMI illegal,” kata Irjen Pol Asep Edi Suheri pada Niaga.Asia, Kamis (08/06/2023).

Dalam penindakan hukum di perbatasan Indonesia pulau Nunukan, Satgas TPPO Polri telah menerbitkan 9 laporan Polisi, dan mengamankan 7 laki-laki serta 1 orang perempuan  masing-masing, H, J, AW, LO, U, LP, AZ dan YBS.

“Upaya pengungkapan kelompok jaringan TPPO ini bekerjasama dengan KSOP, PT Pelni, PT Pelindo, BP2MI dan unsur lainnya,” terima kasih atas kerjasama yang baik,” ucapnya.

Keberhasilan tim Satgas TPPO Polri dalam mengungkap kelompok jaringan TPPO di Nunukan, secara tidak langsung telah menyelamatkan 123 orang korban terdiri 74 orang laki-laki, 29 perempuan dan 2 orang anak-anak.

Para korban berasal dari daerah Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur dan Jawa Timur, keseluruhan korban akan dipulangkan ke daerah masing-masing difasilitasi oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan.

“Barang bukti disita untuk diamankan berupa 22 unit handphone, 54 Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan 45 paspor,” ungkapnya.

Kelompok jaringan TPPO melakukan rekrut para korban dari daerah asalnya dengan menyiapkan tiket perjalanan, kemudian korban bersama pelaku berangkat menggunakan kapal bersama-sama menuju Tawau, Sabah, Malaysia.

“Sebagian korban memiliki paspor, namun tidak dilengkapi dokumen sesuai Undang-Undang (UU) No 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri,” ujarnya.

Irjen Pol Asep menuturkan, perjanjian perlindungan PMI sebagaimana UU No 18 tahun 2017 mensyaratkan tiap PMI minimal berusia 18 tahun, memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaringan sosial serta memiliki dokumen lengkap diperyaratkan.

Penjelasan dokumen kelengkapan persyaratan dimaksud adalah berupa surat keterangan status perkawinan, surat keterangan izin suami atau istri, surat kompetensi kerja, surat keterangan sehat, paspor, visa kerja, perjanjian penempatan pekerja dan perjanjian kerja.

“Semua syarat ini harus dimiliki PMI yang akan berangkat mencari kerja di luar negeri,” bebernya.

Pengiriman PMI ilegal melalui jalur non resmi atau jalan tikus ke wilayah Malaysia melibatkan pengurus atau calo dengan cara menjemput PMI di pelabuhan Tunon Taka Nunukan, pelaku kemudian memberikan penampungan sementara kepada korban.

Setelah PMI terkumpul, pengurus yang juga sekaligus sebagai koordinator keberangkatan menyiapkan moda transportasi seperti speedboat atau mobil angkutan hingga korban tiba di Tawau, Sabah, Malaysia.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan

Tag: