SPMB 2025/2026 Harus Berdiri di Atas Landasan Hukum, Sosial, dan Filosofis

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Agusriansyah Ridwan (Niaga.Asia/Lydia Apriliani)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Agusriansyah Ridwan, memberikan perhatian serius terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.

Menurut Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kaltim itu, kebijakan penerimaan siswa seharusnya berdiri kokoh di atas tiga pilar utama, yakni hukum, sosial, dan filosofi pendidikan.

“Dalam pendekatan SPMB, jangan lupa bahwa harus ada pendekatan yuridis, sosiologis, dan filosofis,” ujarnya dalam dialog Halo Kaltim RRI PRO 1 Samarinda dengan tema ‘Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2025/2026’, Rabu (21/5).

Ia menjelaskan, pendekatan yuridis merujuk pada amanat konstitusi, khususnya Undang-Undang Dasar 1945. Pendidikan, katanya, adalah hak fundamental setiap warga negara yang dijamin oleh negara.

“Kalau kita bicara UUD 1945, tujuan negara kita salah satunya adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Itu dasar yuridis yang tidak bisa kita abaikan. Jangan sampai SPMB ini melanggar prinsip-prinsip itu,” jelasnya.

Agusriansyah juga menyinggung Pasal 31 UUD 1945, yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan pengajaran. Maka itu, ia turut menyoroti pentingnya sistem penerimaan murid yang berpihak pada realitas sosial masyarakat.

“Makna dari pasal itu jelas, tidak boleh ada diskriminasi, tidak boleh ada ketidakadilan. Semua anak bangsa punya hak yang sama atas pendidikan, atas kualitas sekolah, atas sarana dan prasarana. Tapi kenyataannya, tiap tahun kita disuguhi peraturan yang justru memunculkan konflik di lapangan,” terangnya.

Lebih jauh, ia mengingatkan agar pendekatan filosofis dalam kebijakan pendidikan tidak boleh diabaikan oleh pemerintah. Menurutnya, pendidikan bukan hanya untuk hari ini, tapi fondasi peradaban masa depan.

“Kalau kita mau mewujudkan Indonesia Emas 2045, maka titik awalnya adalah pendidikan. Dan itu harus dimulai dari bagaimana kita memperlakukan anak-anak saat mendaftar sekolah,” tuturnya.

Agusriansyah menekankan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang maupun menengah baik nasional maupun daerah selalu menempatkan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) sebagai pilar utama.

“Bonus demografi itu peluang besar. Makanya, saya berharap betul supaya SPMB ini jangan sampai melanggar daripada pendekatan yuridis, sosiologis dan filosofis,” harapnya.

Sebagai penutup, Agusriansyah memastikan Komisi IV DPRD Kaltim akan terus mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2025/2026. Ia juga mengajak Dinas Pendidikan untuk terbuka terhadap masukan publik.

“Kami di Komisi IV siap mengawal. Kami tidak ingin ada anak-anak di Kaltim yang kehilangan haknya hanya karena aturan yang tidak berpihak. Pendidikan adalah jalan masa depan, dan itu harus dibuka selebar-lebarnya untuk semua,” pungkasnya.

Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Kaltim

Tag: