
Libur Lebaran, 8-15 April 2024, Pemprov DKI Tiadakan Ganjil-Genap
JAKARTA.NIAGA.ASIA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan peraturan ganjil genap selama libur Lebaran Idulfitri 1445 Hijriah yang selama ini diberlakukan di sejumlah ruas jalan. “Pada libur lebaran, termasuk cuti…