Penerapan KRIS Menjamin Peserta BPJS-Kesehatan Dapat Perlakuan Sama
JAKARTA.NIAGA.ASIA – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menjelaskan urgensi di balik penerbitan Perpres Nomor 59 tahun 2024. Peraturan itu tentang penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). “Perpres ingin menjamin masyarakat yang…