Awas! Jangan Pasang Tarif PCR Lewati Batas
Awas! Jangan Pasang Tarif PCR Lewati Batas

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan COVID-19. Dalam SE yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes), Kemenkes,…