Jasa Keagamaan Tetap Bebas PPN
Jasa Keagamaan Tetap Bebas PPN

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Sejak berlakunya tarif Pajak Pertambahan Nilai 11% pada 1 April 2022, pemerintah melalui Kementerian Keuangan kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai…