Dalam UU Kesehatan, Dokter dan Nakes Tidak Bisa Serta Merta Dipidanakan
JAKARTA.NIAGA.ASIA — Dokter dan tenaga kesehatan (Nakes) dalam menjalankan pelayanannya lebih dilindungi dalam Undang-undang Kesehatan yang baru saja disahkan bulan lalu. Dalam hal pemeriksaan atas dugaan tindak pidana dalam memberikan…