Tambang Batubara Bawah Tanah PT SDE di Kalimantan Selatan Resmi Berproduksi

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Suswantono tambang batubara bawah tanah PT SDE di lokasi PT. SDE-1 Kelumpang Barat, Kotabaru, Kalimantan Selatan, pada hari Senin (18/12). (Foto Kementerian ESDM)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Suswantono, minta PT. Sumber Daya Energi (SDE) dalam menjalankan usaha harus terus menerapkan standar pertambangan yang baik dan terus memperhatikan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar tambang, serta memprioritaskan tenaga kerja lokal.

“PT. SDE wajib untuk melakukan transfer teknologi dan transfer keahlian, dari tenaga kerja asing (TKA) kepada tenaga lokal. Juga, tetap menggunakan tenaga kerja setempat,” kata Bambang Suswantono  saat menghadiri peresmian kegiatan produksi pertama tambang batubara bawah tanah PT SDE di lokasi PT. SDE-1 Kelumpang Barat, Kotabaru, Kalimantan Selatan, pada hari Senin (18/12).

Dalam sambutannya, Bambang menyampaikan bahwa  tambang batubara bawah tanah PT SDE sendiri memiliki kapasitas produksi sebesar 20 juta ton per tahun dan menggunakan teknologi longwall mining.

“Teknologi longwall mining merupakan teknologi tambang bawah tanah yang paling efisien dan ramah lingkungan,” ujarnya.

  1. SDE sendiri merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Penanaman Modal Asing yang terafiliasi dengan Qinfa Group Ltd. dengan masa berlaku sampai dengan 14 Mei 2034.

Luas wilayah PT. SDE sebesar 18.500 Ha yang berlokasi di Kotabaru, Kalimantan Selatan dan telah menyelesaikan dokumen Persetujuan Studi Kelayakan dan dokumen lingkungan.

Diakhir sambutannya Bambang berharap, dengan dibukanya tambang ini dapat meningkatkan produksi batubara nasional dan memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri.

“Kami berharap, dengan peresmian tambang ini dapat meningkatkan produksi batu bara nasional dan memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri,” tutupnya.

Sumber: Biro KLIK Kementerian ESDM | Editor: Intoniswan

Tag: