Tampang Residivis Kasus Pembunuhan, Dipenjara Lagi di Samarinda

Tersangka AI mengenakan baju tahanan Polsek Samarinda Kota. Sebelumnya dia pernah dipenjara kasus pembunuhan di Makassar (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Residivis kasus pembunuhan di Makassar, AI (52), kini meringkuk di penjara Polsek Samarinda Kota. AI mengaku tujuh kali mencuri modus pecah ban di Samarinda.

“Iya Pak, kemarin dipenjara kasus 338 (pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan),” kata AI, saat ditanya wartawan di Mapolsek Samarinda Kota Jalan Bhayangkara, Jumat (17/12).

AI saat itu divonis 7 tahun penjara. Ketiadaan pekerjaan usai dari penjara membuat dia akhirnya mengikuti temannya merantau ke Samarinda.

Di Samarinda, lagi-lagi dia berbuat tindak pidana dengan melakukan pencurian bersama temannya itu.

“Empat bulan saya di Samarinda. Tinggal di Palaran,” ujar AI.

Pria Ini Pernah Membunuh di Makassar, Jadi Maling di Samarinda

AI juga mengaku sebagai eksekutor pencurian modus pecah ban. Sementara rekannya memantau suasana sekitarnya.

“Tujuh kali saya melakukannya (pencurian modus pecah ban),” terang AI.

Kapolsek Samarinda Kota AKP Creato Sonitehe Gulo menerangkan, tersangka AI memang pernah dihukum penjara pada tahun 1993 silam.

“Sudah lama dia beroperasi (aksi pencurian modus pecah ban. Aksi pelaku ini bukan aksi spontan. Karena ada masa pemantauan sebelum beraksi,” kata Creato.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: