
BEKASI.NIAGA.ASIA – Direktur Pendaftaran Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Akhmad Sudirman Tavipiyono, memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tertib administrasi kependudukan (Adminduk) salah satu caranya dengan membuat KTP sesuai domisili.
Menurutnya, masyarakat harus memiliki identitas kependudukan sesuai dengan domisili Tinggal. Misalnya seorang yang tinggal di Kota Bekasi sudah seharusnya ber-KTP Kota Bekasi bukan daerah lain.
“Tertiblah administrasi kependudukan. Kalau tinggal di Kota Bekasi ya KTP-nya harus Bekasi, begitu juga kalau tinggal di Jakarta itu baru tertib,” ujarnya, dilansir dari laman RRI, Kamis, (20/6/24).
Menurut Sudirman, layanan administrasi kependudukan (Adminduk) secara digital dinilai membantu masyarakat dalam mendapatkan pelayanan Adminduk, menjadikan proses pelayanan Adminduk menjadi lebih mudah dan cepat dalam mendapatkan hasil. Serta diklaim jauh lebih baik.
“Layanan digital membantu masyarkat. Lebih mudah, lebih cepat mendapatkan layanan dan hasilnya lebih baik,” katanya.
Menurut dia layanan Adminduk secara digital sendiri saat ini sudah diterapkan baik di pusat maupun daerah. Dan hampir seluruh layanan Adminduk mengarah kepada digital alias online. Layanan digital sendiri merupakan implementasi dari program Dukcapil Go Digital. Yang mana program ini mulai diluncurkan 8 Februari 2019 silam.
“Kita tentunya bangga dengan pelayanan adminduk secara digital. Bayangkan sepuluh tahun lalu kita belum melakukan itu,” jelasnya.
Dengan diluncurkannya Dukcapil Go Digital banyak sekali perubahan yang terjadi di sektor pelayanan Adminduk. Salah satunya sepinya kantor Dukcapil baik pusat atau daerah, sebab masyarakat sudah bisa mengakses layanan tanpa harus ke kantor.
“Kalau dulu kantor Dukcapil itu ramai, banyak sekali orang melakukan pelayanan. Sekarang terbalik, kantor Dukcapil sepi karena pelayanan sudah bisa dilakukan di mana saja,” jelasnya.
Sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi menyebut ada 20 ribu warga Kota Bekasi ber-KTP DKI. Hal ini diketahui setelah Pemprov DKI menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga tersebut.
Dengan dinonaktifkannya NIK, warga yang NIK-nya non aktif berbondong-bondong mengurus KTP Kota Bekasi. Dan jumlah tersebut bisa jadi akan terus bertambah seiring kebijakan yang diambil DKI Jakarta.
“Dari Januari hingga Mei kami mencatat ada 20 ribu penduduk DKI pindah menjadi penduduk Kota Bekasi. Mereka ini tinggalnya di Bekasi tapi KTP-nya DKI,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufik Rachmat Hidayat.@
Tag: e-KTP