THR Hanya untuk Pelaksana Hingga Eselon III

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa Pemerintah telah menyiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) namun hanya untuk Eselon III ke bawah atau pejabat negara yang setara Eselon III ke bawah.

“THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan untuk seluruh ASN, TNI, Polri yang posisinya sampai dengan Eselon III ke bawah atau pejabat negara yang setara Eselon III ke bawah,” jelasnya dalam video conference mengenai APBN KiTa (Kinerja dan Fakta) edisi April 2020 di Jakarta pada Jumat lalu.

Ia juga menyampaikan bahwa besaran THR hanya dari gaji pokok dan tunjangan melekat, bukan dari tunjangan kinerja (tukin).

“(THR) dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukinnya,” tuturnya.

Menkeu melanjutkan, pensiunan juga akan tetap mendapatkan THR seperti tahun lalu karena mereka adalah kelompok yang rentan.

“Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai tahun lalu karena pensiunan juga kelompok yang mungkin rentan juga,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa THR tidak akan diberikan untuk seluruh pejabat negara seperti pejabat di tingkat  Eselon I dan II, Presiden, Wakil Presiden (Wapres), Menteri, DPR, MPR, DPD, dan Kepala Daerah.

“THR akan dilakukan sesuai dengan siklusnya. Saat ini sedang proses revisi Perpres sesuai instruksi Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan Eselon I serta  Eselon II tidak dibayarkan. Presiden, Wapres, Menteri, DPR, MPR, DPD, Kepala Daerah tidak mendapat THR sesuai keputusan tersebut,” pungkasnya. (*/001)

Tag: