
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Anggota Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Gubernur tahun 2024, Damayanti, melontarkan kritik tajam terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim), karena tingkat kepatuhan menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, termasuk rendah.
“Pemprov yang seharusnya menjadi teladan bagi pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya, justru mencatat kinerja terendah dalam menyelesaikan rekomendasi hasil audit BPK,” kata Damayanti kepada Niaga.Asia, Kamis (22/5).
Menurutnya, posisi strategis Kaltim sebagai provinsi di Ibu Kota Negara (IKN) seharusnya dibarengi dengan tata kelola pemerintahan yang patut dicontoh.
“Ini jadi catatan kita bersama. Seharusnya Provinsi Kaltim, yang notabenenya disebut sebagai ibu kandung, bisa memberi contoh yang baik kepada kabupaten/kota. Ini malah kebalikannya,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemantauan Semester I 2024 oleh BPK RI Perwakilan Kaltim, rata-rata tindak lanjut rekomendasi di Kaltim mencapai 87,98 persen. Sedangkan tujuh entitas dengan capaian tindak lanjut tertinggi, diantaranya BPD Kaltimtara (97,01 persen), Kota Bontang (96,28 persen), Balikpapan (95,37 persen), serta Berau (93,52 persen) Kutai Barat (91,27 persen), Penajam Paser Utara (90,51 persen) dan Paser (90,41 persen).
Sementara itu, beberapa daerah mencatat tingkat penyelesaian lebih rendah daripada entitas lainnya, yakni Kutai Kartanegara (87,76 persen), Kutai Timur (85,27 persen) dan Kota Samarinda (84,62 persen).
Terakhir, Kaltim mencatat capaian terendah dengan angka 71,88 persen. Sekitar 26,29 persen hasil rekomendasi masih belum sesuai dan 1,63 persen tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.Secara keseluruhan, masih terdapat 10,59 persen rekomendasi yang belum sesuai dan 0,50 persen yang belum ditindaklanjuti, serta 0,93 persen tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.
Lebih lanjut, Damayanti menyebut bahwa capaian Pemprov Kaltim berada di bawah target nasional, dan kondisi ini berlangsung selama empat tahun berturut-turut. Perlu adanya langkah tegas dari pemerintah pusat untuk memberi sanksi terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengabaikan rekomendasi BPK.
“Kemarin kami ke Kemendagri, memang harus ada punishment buat OPD-OPD yang tidak menjalankan rekomendasi dari BPK RI. Karena kalau berkelanjutan terus menerus, nantinya seolah-olah mengabaikan. Walaupun temuan-temuannya lebih ke arah administrasi,” terangnya.
Damayanti juga menyebut bahwa hingga kini belum ada tanggapan resmi dari Pemprov Kaltim atas catatan tersebut. Namun, Pansus DPRD telah mencatatnya untuk disampaikan dalam rekomendasi akhir.
“Ini kan masih berlanjut. Kita juga terbatas waktu kerja hanya sekitar 30 hari saja. Tapi kemarin sempat kami sampaikan juga ke Kemendagri,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Kaltim, Suharyanto, sebelumnya menegaskan pentingnya keseriusan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Ia menyebut, penyelesaian rekomendasi bukan hanya soal kepatuhan administrasi, tetapi juga menyangkut akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Kaltim
Tag: Keuangan Daerah