Wajib Hukumnya Arsip Dikelola

Sub Koordinator Pengelola dan Layanan Kearsipan Diskarpus Paser Marwan Natsir. (Foto Muhammad Luthfi/Niaga.Asia)

PASER.NIAGA.ASIA – Arsip merupakan dokumen bersejarah yang sangat penting, baik individu maupun kelompok. Penataan arsip sangat diperlukan agar bisa terjaga dengan baik, teratur, dan aman.

Sub Koordinator Pengelola dan Layanan Kearsipan Diskarpus Paser Marwan Natsir mengatakan, pengarsipan merupakan kegiatan yang penting selama suatu organisasi atau kantor masih menjalankan kegiatan opersionalnya, baik kegiatan rutin maupun pengembangan.

“Selama organisasi atau kantor masih berjalan, wajib hukumnya melakukan pengelolaan arsip,” kata Marwan, Senin (14/8).

Lanjutnya, arsip memiliki beberapa peranan,  diantaranya, sebagai sumber informasi, sumber dokumentasi, bahan atau alat pembuktian, bahan dasar perencanaan dan pengambilan keputusan, sebagai alat ukur aktivitas suatu organisasi, dan bahan informasi kegiatan ilmiah lainnya.

Sedangkan tujuan dari penataan atau pengelolaan arsip yaitu, agar arsip terpelihara dengan baik, teratur, dan aman. Bisa dengan mudah menemukan kembali arsip yang dibutuhkan dengan cepat dan tepat.

Sehingga terhidar dari pemborosan tenaga dan waktu dalam melakukan pencarian arsip yang dibutuhkan, menghemat tempat penyimpanan, menjaga kerahasiaan, kelestarian arsip, serta untuk menyelamatkan arsip-arsip penting.

Marwan menjelaskan, arsip sebagai dokumen yang dimiliki oleh setiap organisasi atau kantor pasti akan disimpan dalam suatu tempat secara teratur. Sehingga setiap saat diperlukan dapat ditemukan kembali dengan cepat.

“Alasan perlunya arsip disimpan karena mempunyai suatu nilai kegunaan tertentu yang bersifat penting,” ucapnya.

Diketahui, arsip aset negara atau daerah untuk selanjutnya disebut arsip aset adalah informasi mengenai sumber daya ekonomi yang dikuasai dan dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu.

Arsip juga berguna sebagai manfaat ekonomi dan sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber daya yang dipelihara karena sejarah dan budaya.

Penulis : Muhammad Luthfi | Editor: Intoniswan | Advetorial

Tag: