10 Kamera ETLE Bergerak Bakal Rekam Pelanggaran Lalu Lintas di Jalanan Samarinda

Penyerahan secara simbolis bantuan kamera ETLE ke Polresta Samarinda, di ruang Anjungan Karamumus, Balai Kota Samarinda, Senin 19 Juni 2023 (Foto: Dokpim Pemkot Samarinda)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Wali Kota Samarinda Andi Harun secara simbolis memberikan bantuan kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile ke Polresta Samarinda, di ruang Anjungan Karamumus, Balai Kota Samarinda, Senin 19 Juni 2023.

Tilang elektronik berbasis Ponsel itu merupakan metode baru penerapan disiplin berlalu lintas, dengan menggunakan bukti foto kamera Ponsel dari petugas kepolisian Satuan Lalu Lintas (Satlantas).

“Bantuan sarana tilang mobile/ETLE Mobile telah diserahkan secara resmi kepada Kapolres untuk dioperasikan di wilayah Kota Samarinda,” kata Andi Harun.

ETLE mobile merupakan kamera tilang elektronik yang terpasang di antaranya pad mobil operasional patroli polisi, dan berfungsi untuk merekam pelanggaran lalu lintas.

“Jadi ini ETLE mobile ada bersifat statis sama bersifat mobile (bergerak). Dan kita, kalau tidak salah ada sepuluh ETLE mobile yang kita serahkan hari ini,” ujar Andi Harun.

Beberapa pelanggaran yang dimaksud salah satunya penggunaan Ponsel saat berkendara yang sering kali terekam kamera ETLE.

Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli menyimak penjelasan Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda Komisaris Polisi Creato Sonitehe Gulo tentang ETLE di ruang kontrol Polresta Samarinda, Selasa 7 Februari 2023 (niaga.asia/Saud Rosadi)

“Termasuk dalam hal penggunaan handphone saat berkendara, merekam semua kegiatan masyarakat yang mengendarai kendaraan. Baik roda dua maupun roda empat,” jelasnya.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, penerapan tilang dengan metode ini bertujuan untuk meningkatkan semangat disiplin berkendara di masyarakat, serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat petugas melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.

“Apabila terekam ETLE mobile itu, dan kita akan memberikan pelanggaran, secara otomatis akan direkam dan akan ada tindakan prosesnya. Sebagaimana yang sudah ada, apabila melakukan pelanggaran nanti akan dikirimkan (surat) konfirmasi,” kata Ary Fadli.

Dia berharap bantuan tersebut dapat menyadarkan masyarakat agar dapat lebih tertib saat berkendara di jalan raya.

“Kalau bisa ditaruh pada personel atau di kendaraan motornya, atau mobil sambil berjalan, dia akan merekam semua aktifitas kendaraan (dalam) waktu 24 jam,” demikian Ary Fadli.

Penulis: Annisa Dwi Putri | Editor: Saud Rosadi | ADV Diskominfo Samarinda

Tag: