110,4 Kg Sabu Gagal Beredar, Enam Orang Dipenjara

Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Petrus Reinhard Golose menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di Jakarta, Kamis 18 Juli 2023 (HO-Humas BNN RI)

JAKARTA.NIAGA.ASIA — Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali mengungkap kasus narkotika, dengan menyita 110, 4 kg sabu dengan 6 tersangka di dua lokasi berbeda.

Kasus pertama diungkap di kawasan Pesisir Pantai Laweung, Muara Tiga, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh. Berawal dari adanya informasi yang didapat, tim BNN RI mengamankan tiga tersangka berinisial HE, R dan MF.

“Ketiganya tepergok membawa sabu menggunakan kapal OSKADON dari perairan Lengkawi Malaysia menuju perairan Indonesia melalui jalur pantai Laweung, Provinsi Aceh,” kata Komisaris Jenderal Polisi Petrus Reinhard Golose, Kepala BNN RI, dikutip niaga.asia melalui keterangan tertulis, Kamis 18 Juli 2023.

Bekerja sama dengan Bea dan Cukai Provinsi Aceh, BNN Provinsi Aceh, serta BNN Kota Pidie, tim gabungan melakukan penyisiran di kawasan Pantai Lampulo hingga kawasan Pantai Laweung. Penyisiran juga dilakukan di darat pada kawasan Kota Banda Aceh, Aceh Besar, Muara Tiga, Pidie hingga Ulim Pidi Jaya.

Hampir dua pekan penyisiran dilakukan hingga akhirnya tim gabungan dapat meringkus ketiga tersangka pada hari Senin19 Juni 2023, saat hendak meninggalkan Pesisir Pantai Laweung, Aceh. Kepada petugas, para tersangka mengaku telah menyerahkan barang bukti tersebut pada tiga orang pria berinisial BUL (DPO), RAH (DPO) dan BIR (DPO), di Tepi Kuala Pantai Laweung.

Pengejaran dilakukan hingga akhirnya tim gabungan berhasil mengamankan 4 karung sabu dengan berat mencapai 105,21 kg sabu yang disembunyikan di belakang rumah warga di kawasan Jalan Gampong Masjid, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa 20 Juni 2023.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” ujar Petrus Reinhard Golose.

Kasus berikutnya adalah terungkapnya penyelundupan sabu di kawasan Sanggau, Kalimantan Barat pada Jumat 23 Juni 2023. Sebuah kendaraan tepergok membawa 5,1 kg gram sabu yang disembunyikan di dalam pintu kiri dan kanan mobil. Kendaraan itu digunakan oleh tiga orang tersangka berinisial HAR, MWA dan JOH.

“Petugas menghentikan laju kendaraan ketiga tersangka di kawasan Jalan Tayan, Kelurahan Sosok, Tayan Hulu, Sanggau, Kalimantan Barat,” Petrus Reinhard Golose menerangkan.

Tim BNN juga melakukan penggeledahan di kamar kos pelaku yang bertempat di Jalan MT Haryono, Akcaya, Pontianak Selatan, Kalimantan Barat.

“Dari hasi penggeledahan, petugas menyita beberapa unit handphone sebagai bukti percakapan adanya transaksi yang dilakukan oleh tiga pelaku itu,” jelas Petrus Reinhard Golose.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka juga dijerat pasal yang sama, yakni pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Sumber: Biro Humas BNN RI | Editor: Saud Rosadi

Tag: