
JAKARTA.NIAGA.ASIA – Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan ujaran kebencian dalam Pemilu 2024. Terlebih ujaran kebencian dan SARA serta berita bohong atau hoaks kerap terjadi di media sosial.
Menurut Brigjen Pol. Ramadhan, hal itu berpotensi menjerat masyarakat dengan hukum yang berlaku, sepeti Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Karenanya, Polri berkomitmen terus mengawal pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
“Polarisasi (terjadi) ketika pemilih suka kepada A (calon), tetapi menjelek-jelekkan kandidat B. Pemilih menghina, mengadu domba, ini larangan, ini sanksi, ini sebuah kebiasaan dilakukan oleh seseorang yang miliki simpatik tinggi,” ujar Brigjen Pol. Ramadhan dalam acara ‘Gerakan Cerdas Memilih’ yang diselenggarakan LPP RRI, di Auditorium Abdulrahman Saleh, Gedung RRI, Jakarta, Rabu (31/5/2023).
Brigjen Pol. Ramadhan pun mengingatkan masyarakat untuk tidak menodai pesta demokrasi ini dengan bersikap arogan dan tidak bertanggung jawab. Polri melihat, selama ini banyak pelaku yang sebenarnya tidak memahami jika perbuatannya dapat melanggar hukum.
“Perbuatan itu sebenarnya baik, mau mendukung calon A, tapi caranya salah. Sanksinya bisa pidana, yang bersangkutan nggak ngerti bisa kesangkut hukum,” jelas Brigjen Pol. Ramadhan.
Disebutkan pula, pengalaman di Pemilu 2019 lalu, akun-akun anonim tersebut sering kali melakukan ujaran kebencian hingga SARA.
Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan pun memastikan pemilik akun palsu itu bisa ditangkap. Sebab, Polri memiliki Patroli Siber yang mengawasi seluruh medsos.
“Ini barang kali (ada oknum), pakai akun palsu, kalau di jalan ada patroli siber (Polri). Jangan mencoba mau fitnah pakai akun palsu, ketangkap, jadi jangan merasa pakai akun palsu,” ujar.
Oleh sebab itu, Brigjen Pol. Ramadhan mengingatkan masyarakat agar menggunakan media sosial secara bijaksana selama Pemilu 2024 berlangsung. Serta, tidak mudah termakan informasi hoaks atau bohong, yang disebarkan oleh akun-akun palsu tersebut.
“Agar tak terjerat hukum, sarana media pilihlah dengan cerdas tanpa menjelek-jelekkan. Jangan memfitnah, jangan mengadu domba,” tutur Brigjen Pol. Ramadhan.
Sebab, Polri khawatir jika sampai terjadi isu SARA di pesta demokrasi lima tahunan itu. Apalagi, proses penyelesaiannya bakal panjang, terlebih juga bersinggungan dengan hukum.
“Misal (masalah) pribadi, bisa dilakukan restoratif justice, bisa diselesaikan tanpa proses hukum. Kalau mengandung kebencian terhadap salah satu suku, SARA, itu tidak bisa ditoleransi lagi,” terang Brigjen Pol. Ramadhan.
Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan
Tag: HoaksUjaran Kebencian