SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mulai menyalurkan dana forest carbon partnership fasility-carbon fund (FCPF-CF) atau pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi tahun 2024.
Dari 591 desa/kampung/kelurahan/kelompok masyarakat di Kaltim, ada 149 desa di berbagai kabupaten/kota telah berhasil mengantongi dana manfaat dari program FCPF-CF ini.
Dana yang berasal dari program FCPF-CF yang bertujuan untuk mengurangi emisi karbon atau deforestasi hutan.
Dana FCPF-CF disalurkan kepada desa dan kelompok masyarakat, dan dana tersebut langsung ditransfer ke rekening desa atau kelompok masyarakat.
Provinsi Kaltim sendiri, menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang telah berhasil menjalankan program penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) pada tahun 2023 lalu.
Kepala Bagian SDA Biro Perekonomian Setda Provinsi Kaltim Nanang Hayani mengatakan, berdasarkan data terakhir 21 November 2024, total penerima intensif yakni sebanyak 591 desa/kampung/kelurahan/kelompok masyarakat.
“Sekarang sudah didistribusikan ke 149 desa/kampung/kelurahan dari total 591 proposal yang masuk,” kata Nanang Hayani, saat konferensi pers yang difasilitasi Diskominfo Kaltim, di Hotel Aston Samarinda, Senin 2 Desember 2024.
Nanang merincikan dari 591 proposal yang masuk, 441 proposal di antaranya merupakan proposal dari kabupaten/kota, dan 150 lainnya merupakan proposal dari kelompok masyarakat.
Adapun 441 proposal kabupaten/kota yang telah dimasukan ini diantaranya, Balikpapan 2 desa, Paser 68 desa, Penajam Paser Utara 14 desa, Mahakam Ulu 46 desa, Kutai Barat 81 desa, Kutai Timur 83 desa, Berau 79 desa, Kutai Kartanegara 68 desa.
“Kita selalu perbaharui desa-desa yang telah menerima dana manfaat per harinya,” sebut Nanang.
Dijelaskan, untuk besaran dana FCPF-CF yang diterima masing-masing desa berbeda-beda, mulai dari Rp 145 juta. Pemprov Kaltim menargetkan seluruh dana FCPF-CF dapat disalurkan kepada 591 desa penerima manfaat hingga akhir tahun 2024 nanti.
“Proses penyaluran dana dilakukan secara bertahap dan terus dipantau perkembangannya dari hari ke hati,” tegasnya.
Dana FCPF-CF yang diterima oleh desa-desa di Kaltim ini akan digunakan untuk berbagai kegiatan, di antaranya pembuatan rencana tata ruang wilayah (RTRW) desa, penguatan masyarakat hukum adat, perencanaan pembuatan tanaman pohon dan lainnya.
“Biasanya dananya juga digunakan untuk penguatan alternatif masyarakat berkelanjutan, seperti membuat pelatihan kewirausahaan untuk masyarakat,” demikian Nanang Hayani
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: Emisi KarbonKaltimPemprov Kaltim