BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan (DP3) Kota Balikpapan sedang gencar melakukan monitoring terkait penjualan hewan kurban menjelang Hari Raya Iduladha tahun 2024.
Hingga saat ini, dari 15 lokasi penjualan hewan kurban di Balikpapan, hanya 7 lokasi yang telah mengantongi izin resmi. Delapan lainnya sedang dalam proses pengurusan izin. Terdapat 778 sapi dan 650 kambing yang dijual di semua titik lokasi penjualan itu.
“Kami imbau segera urus izin. Kalau tidak, maka akan ditindak tegas hingga penutupan,” kata Kepala DP3 Kota Balikpapan, Sri Wahyuningsih, Sabtu, 1 Juni 2024.
Sri bilang DP3 Balikpapan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal.
Surat edaran tersebut mencakup beberapa poin penting terkait syarat-syarat syariat Islam, administrasi, dan teknis yang harus dipenuhi oleh hewan kurban.
Untuk memenuhi persyaratan syariat Islam, lanjut Sri, hewan kurban harus sehat, tidak cacat, tidak kurus, berjenis jantan, tidak dikebiri, memiliki dua buah zakar dengan bentuk dan letak yang simetris, serta cukup umur.
Berikutnya, kambing atau domba harus berusia di atas satu tahun, ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap, sementara sapi atau kerbau harus berusia di atas dua tahun.
Selain itu, surat edaran juga memuat persyaratan teknis seperti sertifikat veteriner, rekomendasi pemasukan hewan dari otoritas veteriner daerah penerima, dan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dokter hewan daerah asal.
“Hewan dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan dokter hewan atau paramedik veteriner, di bawah pengawasan dokter hewan berwenang,” jelas Sri Wahyuningsih.
Dia menambahkan, ada beberapa poin tambahan mengenai penanganan hewan kurban, yakni pemeriksaan sebelum disembelih, penyembelihan hewan kurban, dan penanganan produknya.
Penanganan tersebut harus memenuhi persyaratan mulai dari alat angkut, tempat penjualan, hingga fasilitas pemotongan dan penanganan limbah.
“Pemeriksaan kesehatan sebelum disembelih dilakukan di tempat penampungan sementara, 24 jam sebelum penyembelihan oleh dokter hewan. Hewan wajib diperiksa ulang, dan hasil pemeriksaan ante-mortem akan menentukan apakah hewan tersebut layak dipotong atau tidak,” jelas Sri Wahyuningsih.
Penyembelihan hewan kurban harus dilakukan oleh juru sembelih halal yang memenuhi syarat-syarat syariat Islam. Setelah penyembelihan, dokter hewan akan memeriksa kepala, jeroan merah, jeroan hijau, dan karkas.
Daging dan jeroan akan didistribusikan dengan merata menggunakan kantong plastik ramah lingkungan.
DP3 Balikpapan juga mengimbau masyarakat untuk membeli hewan kurban dari petani ternak lokal. Data menunjukkan bahwa terdapat 139 peternak di Balikpapan dengan total 1.574 ekor sapi, tersebar di wilayah Balikpapan Timur dan Utara.
“Kami berupaya memastikan bahwa pelaksanaan kurban tahun ini berjalan dengan aman, sehat, dan sesuai syariat, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui dukungan kepada petani ternak,” demikian Sri Wahyuningsih.
Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi
Tag: BalikpapanHewan KurbanIduladhaKesehatan HewanPemkot Balikpapan