17 Pejabat Pemprov Kaltim Ikuti Sertifikasi Kompetensi Pemerintahan

aa
Asisten Sekda Kaltim Bidang Administrasi Umum, Indra Riza Riadi. (Foto Dok Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Sebanyak 17 pejabat yang menduduki jabatan pimpinan tinggi di lingkungan Pemprov Kaltim mulai hari ini mengikuti sertifikasi kompetensi pemerintahan tahun 2024.

“Uji kompetensi sertifikasi kompetensi pemerintahan dasarnya adalah Pasal 2 ayat (1) hurf d, Peraturan Menteri dalam Negeri Indonesia Nomor 108 Tahun 2017 tentang Kompetensi Pemerintahan,” kata Asisten Sekda Kaltim Bidang Administrasi Umum, Ir. Riza Indra Riadi, M.Si dalam suratnya tertanggal 14 Maret 2024 yang ditujukan kepada pejabat yang dipanggil mengikuti uji kompetensi.

Menurut Riza, dalam Pasal 2 ayat (1) hurf d, Peraturan Menteri dalam Negeri Indonesia Nomor 108 Tahun 2017 disebutkan bahwa pegawai ASN yang menduduki jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pegawas pada perangkat daerah harus memenuhi persyaratan kompetensi pemerintahan.

“Uji kompetensi diselenggarakan BPSDM Provinsi Kaltim,” katanya.

Peserta uji kompetensi, hari ini mengikuti Pra Uji Kompetensi untuk mendapatkan informasi tentang uji kompetensi dari narasumber yang berasal BPSDM Kemendagri, mendengarkan penjelasan tentang teknis uji kompetensi dan pengisian formulir APL.               Uji kompetensi sendiri dijadwalkan dilaksanakan tanggal 25 April 2024, dimana peserta akan diwawancarai asesor.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: