19 Rumah di Perumahan Keledang Mas Rusak, Andi Harun: Tanggung Jawab Pengembang

Wali Kota Samarinda Andi Harun saat memberikan penjelasan kepada wartawan, Jumat 9 Juni 2023 (niaga.asia/Annisa Dwi Putri)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Tercatat 19 rumah warga di Perumahan Keledang Mas, Jalan Bung Tomo, RT 19 dan 20 Kelurahan Sungai Keledang, Samarinda Seberang mengalami kerusakan sedang hingga berat akibat pergeseran tanah.

Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda, pihak pengembang perumahan, tim konsultan Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah rutin meninjau kawasan tersebut.

“Ada sekitar satu hektar luasannya terdampak, dalam artian berpotensi mengalami longsor. Ada beberapa perumahan di wilayah itu, sebagian wilayah di bukit dan langsung berpengaruh ke wilayah pemukiman,” kata Wali Kota Samarinda Andi Harun dalam pernyataannya, Jumat 9 Juni 2023.

Berdasarkan laporan dari tim konsultan UMKT, lereng di kawasan itu memiliki kemiringan sekitar 70 persen dengan struktur tanah lempung, berpasir dan berongga, sehingga berpotensi tinggi mengalami pergerakan.

“Berarti kemiringan nya melebihi 45 persen artinya masuk kategori sangat curam. Rekomendasi dari UMKT harus dilakukan pemotongan bukit,” ujar Andi Harun.

Tujuan dari pemotongan bukit itu untuk mengurangi kemiringan 70 persen, sehingga nantinya bukit menjadi lebih landai.

Terkait penanganan jangka pendek, Andi Harun mengatakan bahwa kawasan perumahan tersebut akan segera dibuatkan drainase.

Sementara itu, untuk penanganan jangka panjang dengan melakukan pemangkasan bukit, sekaligus menjadikan kawasan tersebut menjadi ruang terbuka hijau (RTH).

“Ini kan tanggung jawab pengembang, karena lahan itu milik pengembang. Satu-satunya jalan dilakukan pemotongan jika mereka setuju,” tegas Andi Harun.

“Untuk alternatif terakhir, maka semua lahan dihibahkan ke pemerintah untuk dijadikan RTH,” tambah Andi Harun.

Dalam hal penanganan sosial, Pemkot Samarinda hanya akan menyalurkan uang sewa selama 5 bulan kepada 19 rumah terdampak, dengan total keseluruhan anggaran sekitar Rp 114 juta.

“Besaran uang sewa 1 juta lebih per bulan, intinya totalnya Rp 114 juta untuk 19 rumah dan yang jelas dananya bukan dari APBD. Saya pastikan itu,” demikian Andi Harun.

Penulis: Annisa Dwi Putri | Editor: Saud Rosadi | ADV Diskominfo Samarinda

 

Tag: