2.302 Ton Produk Baja Tak Sesuai SNI Dimusnahkan

Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Tipikor Polri yang dipimpin oleh Novel Baswedan bersama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan kegiatan pemusnahan produk baja tulangan beton (BjTB) yang melanggar aturan karena tidak memenuhi syarat mutu Standar Nasional Indonesia (SNI) di Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (12/1/2023). (Foto Humas Mabes Polri)

TANGERANG.NIAGA.ASIA – Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Tipikor Polri yang dipimpin oleh Novel Baswedan melakukan kegiatan pemusnahan produk baja tulangan beton (BjTB) yang berjumlah berjumlah 419.537 batang dengan berat 2.302 ton atau senilai Rp 32,23 miliar bersama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (12/1/2023).

Produk yang dimusnahkan merupakan produk yang melanggar aturan karena tidak memenuhi syarat mutu Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Pemusnahan diharapkan membuat efek jera pelaku usaha lainnya yang memproduksi BjTB yang tidak sesuai ketentuan. Ini menjadi bukti Kementerian Perdagangan terus berupaya melindungi industri dalam negeri dan konsumen Indonesia,” kata Zulhas dalam keterangannya, Kamis (12/1/2023).

Sebelumnya Kementerian Perdagangan bersama dengan Kementerian Perindustrian, Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Tipikor Polri, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten melakukan kegiatan pengawasan terhadap produk BjTB dengan merek tertentu.

“Kami telah melakukan pengujian di laboratorium yang terakreditasi. Hasilnya, produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI, yakni SNI 2052:2017,” kata Zulhas.

Setelah terbukti tidak memenuhi SNI, produk tersebut segera diamankan sebagai langkah pencegahan awal meminimalisasi kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen, dan lingkungan hidup (K3L).

“Tindakan pengamanan sementara dilaksanakan berdasarkan Pasal 40 Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan jasa untuk selanjutnya dimusnahkan,” jelasnya.

Pengawasan dilakukan sebagai respons atas informasi bahwa terdapat produk BjTB yang beredar dan diperdagangkan dengan harga murah, namun tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan secara teknis.

Kegiatan pemusnahan produk BjTB ini disaksikan perwakilan Kementerian Perindustrian, Kementerian Investasi/BKPM, Jamintel dan Jampidsus Kejaksaan Agung, Satgasus Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Polri, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten.

Sumber: Divisi Humas Mabes Polri | Editor: Intoniswan

Tag: