21 KK Terdampak Proyek Pengendalian Banjir Sepaku Dipastikan Dapat Ganti Rugi

Akmal Malik saat bicara dalam pertemuan bersama warga Sepaku, Penajam Paser Utara, Sabtu 29 Juni 2024 (HO-Biro Adpim Setdaprov Kaltim)

SEPAKU.NIAGA.ASIA — Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik merasa bersyukur dapat melaksanakan tugas menyelesaikan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Plus (PDSK+) Pembangunan Pengendalian Banjir Sungai Sepaku. Dia memastikan tidak ada hak warga yang dirugikan, setelah 21 kepala keluarga (KK) disepakati menerima ganti rugi.

Walaupun hari libur, Akmal bersama Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avianto, Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Tri Budi Utomo, Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN Alimuddin dan Pj Bupati Penajam Paser Utara Makmur Marbun bersama Forkopimda Kabupaten PPU bertemu masyarakat Kelurahan Sepaku Kecamatan Sepaku, Sabtu 29 Juni 2024.

“Kami hari ini mencari titik temu penyelesaian dampak sosial kemasyarakatan untuk pembangunan pengendalian banjir Sungai Sepaku,” kata Akmal Malik, di Halaman Masjid Al Akbar Sepaku.

Dalam pertemuan itu, masyarakat Desa Sepaku menyetujui empat kesepakatan bersama dalam pembangunan pengendalian banjir Sungai Sepaku,

“Alhamdulillah, kita bersyukur dengan pendekatan yang baik, masyarakat sudah mengerti. Sekarang warga sudah menandatangani kesepakatan bersama,” ujar Akmal Malik.

Akmal Malik menegaskan pemerintah pusat dan provinsi tetap bertanggung jawab memastikan hak-hak warga dipenuhi.

“Kami memastikan tidak ada hak-hak warga yang dirugikan,” sebut Akmal Malik, yang juga Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu.

Dalam pertemuan bersama warga Sepaku disepakati ada 21 KK mendapat ganti rugi terdampak proyek pembangunan pengendalian banjir Sepaku, Sabtu 29 Juni 2024 (HO-Biro Adpim Setdaprov Kaltim)

Akmal juga menerangkan Pemerintah Provinsi Kaltim bersama Forkopimda Kaltim sangat berterima kasih kepada seluruh warga Sepaku. Menurut Akmal kehadirannya bersama semua pihak terkait sesuai arahan Presiden Joko Widodo agar warga mendapatkan perlindungan dalam mendukung pembangunan IKN.

Akmal Malik juga berharap setelah penandatanganan kesepakatan ini, untuk segera ditindaklanjuti dengan pergantian.

“Kami dan kita semua bersyukur masyarakat mendukung proyek pengendali banjir dan normalisasi Sungai Sepaku ini,” terang Akmal Malik.

Penanganan dan penyelesaian PDSK+
lingkungan RT 01 dan RT 02 Kelurahan Sepaku Kecamatan Sepaku telah dilaksanakan kunjungan lapangan dalam rangka sosialisasi PDSK+ dengan rencana pembangunan Pengendali Banjir Sungai Sepaku.

Dalam perjanjian disepakati jumlah warga yang berhak mendapat ganti rugi sebanyak 21 kepala keluarga. Selain itu, proyek pengendali banjir Sungai Sepaku berada dalam Aset Dalam Penguasaan (ADP) Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), tetap dilanjutkan pengerjaannya.

Lahan seluas ± 2,24 ha sepakat untuk diselesaikan melalui mekanisme PDSK dan mengusulkan perbaikan peraturan terkait untuk penyelesaian lahan ADP Otorita IKN yang terdapat penguasaan masyarakat secara keseluruhan.

Berita acara kesepakatan ditandatangani 21 warga terdampak bersama Akmal Malik, serta Pj Bupati Makmur Marbun, Deputi Sosbud Pemberdayaan Masyarakat OIKN Alimuddin, Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV Samarinda Yosiandi Radi Wicaksono, dan juga Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kaltim Deni Ahmad Hidayat.

Sumber: Biro Adpim Setdaprov Kaltim | Editor: Saud Rosadi

Tag: